JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah instansi terkait bakal dihadirkan oleh komisi III DPRD Tebo dalam pemecahan persoalan akibat beroperasinya PMKS PT. Selaras Mitra Salemba (SMS) di desa Giri Purno kecamatan Rimbo Ilir kabupaten Tebo. Anggota dewan melihat sengkarut masalah dari perijinan hingga dampak lingkungan dan infrastruktur pengolahan limbah B3 perusahaan tersebut.
” Koordinasi kita dengan dinas LH dan Perhubungan, dokumen-dokumen terkait limbah sebagian besar yang diwajibkan pada PT. SMS belum terpenuhi. Izin prinsip ada perbedaan data satu dengan yang lainnya. Penyertaan modal didalam NIB modal asing, tetapi izinnya modal dalam negeri,” ucap wakil ketua II DPRD, Syamsurizal, Selasa (25/8/2020).
Selain itu ditemukan perbedaan luasan bersih (net) 22 hektar tetapi luas arealnya 22,8 hektar. Masalah ini juga yang akan dicari benang merahnya, seperti apa ?. Dengan adanya persoalan itu, DPRD, kata Syamsurizal, menunda penandatanganan hasil pemeriksaan terkait limbah PT. SMS hingga satu minggu kedepan.
” Sambil rapat internal dengan pihak terkait. Menyikapi adanya perbedaan-perbedaan yang terjadi,” katanya.
Sementara itu, dalam rapat di dewan tersebut. Manajemen PT. SMS ketika di tanya soal izin – izinnya tidak dapat memberikan keterangan yang jelas dengan dalih perijinannya masih ada yang sedang dalam proses. Bahkan pihak perusahaan terkesan tidak ingin disalahkan soal angkutan yang merusak jalan kabupaten. Sebab angkutan itu milik buyer bukan dari PT. SMS sendiri. (red JOS)
Penulis : David Asmara