Bupati Tebo Abaikan Disiplin COVID, Hingga Curi Start Cawagub Jambi ?

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Sep 2020 00:15 428 JambiOtoritas
Bupati Tebo, Sukandar ketika membuka event sumatera open motor cross di rimbo mulyo kecamatan Rimbo bujang tampak dihadiri politisi Golkar dan PDIP Jambi bersama Bacagun Ratu Munawaroh/foto Ist

TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo baru beberapa saat menerbitkan peraturan bupati Tebo Nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebagai turunan dari regulasi Intruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 dan intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah.

Dalam kaitannya dengan implementasi Perbup Tebo No. 108 tahun 2020 terindikasi event sumatera open motor cross yang dibuka pada Sabtu (5/9/2020) kemarin. Justru Bupati Tebo, H. Sukandar dianggap inkonsisten dengan pernyataannya sendiri. Menurut Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsurizal menyatakan Bupati Sukandar mencla mencle dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan Event Sumatera Open Motor Cross tersebut.

Pantauan dilokasi berlangsungnya event Sumatera open motor cross, di desa Rimbo Mulyo (Unit 3) Kecamatan Rimbo Bujang, Minggu (6/9/2020). Sementara itu diperkirakan ada sekitar lebih kurang seribuan warga berkerumunan menyaksikan Open Sumatera Motor Cross, bahkan nyaris tak berjarak dan mereka tampak mengabaikan protokol kesehatan, banyak dari mereka tak menggunakan masker.

Curi Start ?

Tampak Bupati Tebo Sukandar, sendiri beserta isterinya Saniatul Lativa yang nota bene merupakan anggota DPR-RI dari partai Golkar, berikut Wabup.Tebo Syahlan, Wakil ketua I DPRD Tebo, Aivandri AB, anggota DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, bahkan Cawagub dari PDIP, Ratu Munawaroh. Mereka menghadiri dan menyaksikan kegiatan yang sebelumnya dikhawatirkan memunculkan klaster baru penyebaran COVID 19 di kabupaten Tebo.

Sebelumnya Sukandar sebagai ketua TGT Penanganan COVID 19 mengkhawatirkan bakal muncul klaster-klaster baru covid-19 yang saat ini sedang melonjak penyebarannya di Kabupaten Tebo. Bupati Tebo ini, sempat menyatakan akan meninjau kembali ijin pagelaran motor cross tersebut. Bahwa melibatkan peserta dari luar daerah, karena terindikasi bahwa penyebaran COVID ini, mereka yang punya riwayat perjalanan dari luar. Kemungkinan, kata Sukandar, tidak akan mengizinkan, karena indikasi penyebaran COVID dari luar daerah Jambi. Dirinya akan mengevaluasi terhadap ijin keramaian yang melibatkan peserta dari luar. Demikian disampaikannya, pada Jum’at (28/8/2020) pekan lalu.

Akibatnya, dimedia sosial facebook maupun Whatsapp Grup dibanjiri komentar hingga hujatan terhadap Sukandar, selaku Bupati dia bersikukuh membuka even motor cross Sumatera Open di tengah pandemi covid-19, ketika Kabupaten Tebo berada dalam status zona kuning.

Sebelum itu, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tebo, Taufik Khaldy, selaku tim monitoring dan evaluasi yang di tugaskan Bupati Tebo untuk penegakan Perbup Nomor 108 tahun 2020 menyatakan aturan ini segera mungkin di laksanakan.

” Sasaran pelaksanaan aturan ini antara laian ditempat umum, seperti perhotelan, penginapan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik tempat berkerumunnya massa, tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Kasat Pol PP. Taufiq Khaldy, sekitar Senin (31/8/2020) lalu.

Tidak hanya itu saja, dia menjelaskan semua tempat dan fasilitas umum meliputi perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, pasar modern, tradisional, apotek, warung rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

” Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan bakal di kenakan sanksi. Bagi perorangan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tulisan, kerja sosial dan denda adnimistratif sebesar Rp.20 ribu,” ungkapnya.

Dikatakan dia, bahwa bagi mereka – mereka para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di kenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp.2 juta, dan penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

” Pelaksanaan penerapan sanksi ini, akan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri serta ketua Gugus tugas Covid-19,” katanya. (red JOS)***

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA