JambiOtoritas.com, TEBO – Kepolisian sektor Tebo Tengah melakukan rekonstruksi perkara pengrusakan alat kesehatan ruang ICU RSUD STS kabupaten Tebo. Penyidik menghadirkan dua tersangka Deby Erwin (DE) dan Uun Saputri Dewi (USD) di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang ICU rumah sakit, Senin (28/9/2020).
Kepala kepolisian sektor Tebo Tengah, Iptu. M. Hasyim Asyari menyatakan setidaknya ada 32 adegan rekonstruksi dilakukan penyidik. Tujuannya untuk memperjelas peran, dan keterangan atau alat bukti yang didapatkan.
” Sehingga nanti menjadi suatu kesimpulan yang utuh,” kata Hasyim, di RSUD STS Tebo.
Disebutkan Hasyim bahwa dari 32 adegan yang dilakukan tersangka DE menyangkal dua adegan di TKP.
” Ada dua adegan yang disangkal tersangka, yaitu masalah menendang pintu dan satu lagi ada adegan didalam. Dalam hal ini, kita ingin memperjelas peran masing- masing tersangka dan kemudian disinkronkan dengan alat bukti yang ada,” ucap Hasyim.
Namun demikian, dikatakan Hasyim, didalam KUHP pasal 66 yang dituntut untuk melakukan pembuktian itu adalah penyidik dan penuntut umum. Sehingga bila ada adegan yang disangkal itu merupakan haknya tersangka.
Sementara itu penasehat hukum tersangka Tomson Purba diminta klarifikasi terkait penyangkalan tersangka terhadap adegan rekonstruksi tidak banyak memberikan informasi. Adegan per adegan yang dibangun penyidik enggan dikomentarinya. Dikatakannya bahwa hal itu adalah kewenangan polisi dan penuntut umum.
” Belum ranahnya bang, Itu ranah penyidik polri dan penuntut umum,” ucapnya. (JOS)
Penulis : David Asmara