JambiOtoritas.com, TEBO – Penangkapan sejumlah pekerja penambangan emas tanpa izin di danau tanduk desa Mangunjayo kecamatan Tebo tengah, Selasa (6/10/2020) beberapa waktu lalu. Terindikasi cukong pemilik modal belum terungkap. Hal ini dikatakan seorang warga yang mengatakan bahwa yang tertangkap kemarin hanya orang-orang pekerja saja.
” Polisi baru menangkap para pekerjanya. Pemilik mesin dompeng tidak ada semuanya ditangkap, kecuali yang bekerja langsung dilokasi,” ujar sumber ini, Rabu (7/10/2020) petang.
Salah satu pemilik rakit dongfeng oknum pengusaha mata sipit yang tinggal disebuah ruko kawasan pasar muara Tebo. Dia duga punya dua rakit dongfeng dengan enam orang pekerja. Selain dia, yang tertangkap juga ada pemiliknya langsung. Pemilik lainnya ada warga dusun tengah juga.
” Anak buahnya ada sekitar enam orang yang ditangkap bersamaan dengan 22 orang uang ditangkap polisi kemarin. Mungkin dua rakit dia punya,” katanya.
Dikatakannya, bahwa lokasi danah tanduk itu dibeli secara patungan. Harga lokasi sekitar 900 juta, kata dia, setiap rakit dongfeng dikenakan biaya 15 juta. (JOS)
Penulis : David Asmara