JambiOtoritas.com, TEBO – Sudah lebih dari satu tahun terhitung Juli 2019 hingga 7 Oktober 2020, KH (52) pengasuh pondok pesantren di kelurahan Tebing tinggi kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo mencabuli enam santri putri dipondok itu. Kepala kepolisian resor Tebo, AKBP. Gunawan Tri Laksono menyatakan perbuatan pencabulan terhadap santri ini, dilakukan dengan modus menanyakan kesulitan dalam pembelajaran hingga layanan peduli kesehatan terhadap santri yang jadi targetnya.
Menurut Gunawan, dalam perkara ini KH disangka dengan kasus pencabulan anak dibawah umur. Rata- rata korban berusia antara 11 tahun hingga 16 tahun.
” Dari enam orang korban yang pencabulan baru lima orang yang diperiksa. Seorang lagi belum bersedia,” ujar Gunawan, dalam jumpa Pers, Jum’at (16/10/2020) siang, di Mapolres Tebo.
Dikatakan Kapolres Tebo ini, KH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1,2, dan 4 jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun hingga paling lama 20 Tahun
” Modus operandi yang digunakan tersangka yaitu memanggil korban sendirian, kemudian menanyakan kepada korban apakah ada kesulitan terkait pelajaran. Modus lain, menanyakan kondisi kesehatan terhadap korban, dikarenakan korban ada yang menyampaikan terkait haid yang tidak teratur dan kesulitan-kesulitan lain, disitulah tersangka melancarkan aksi cabulnya,” katanya.
Lebih lanjut, kata Gunawan, modusnya dengan kata lain adalah alasan pengobatan dan peminjaman uang nominal Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu. Kemudian ditangkap KH ditangkap oleh Satuan Reresre Kriminal Polres Tebo, pada Rabu (14/10/2020) lalu dikediamannya di Jl Lintas Tebo Bungo. Atas laporan salah seorang keluarga yang menjadi korban perbuatan asusila ini.(JOS)
Penulis : David Asmara