JambiOtoritas.com, TEBO – Badan pembahasan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Tebo tengah membahas delapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten Tebo. Menurut anggota Bapemperda, Suwarno menyatakan tujuh Ranperda usulan pemerintah kabupaten dan satu Ranperda tentang Kearsipan merupakan inisiatif DPRD.
” Hari ini kita (Bapemperda) sudah menyelesaikan pembahasan empat Raperda usulan pemerintah. Kita ingin pembahasan didewan selesai sesuai target,” ujar Suwarno, di gedung DPRD Tebo Selasa (20/10/2020) petang.
Dia mengatakan empat Ranperda yang baru selesai pembahasannya yaitu Ranperda Penyertaan modal Perumdam tirta muaro. Kemudian Raperda
Perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah PD.Tebo Holding Company menjadi PT. Tebo Hutama Cipta, Ranperda pengolahan sampah dan
Ranperda retribusi penyedotan kakus.
” Tidak ada pasal-pasal krusial di pembahasan perubahan Ranperda penyertaan modal Perumdam Tirta Muaro dan perubahan nama BUMD PD. THC. Hanya perubahan nama dibadan pengawasnya THC. Perubahan dipasal honor atau insentif anggota badan pengawas diangka 45 persen gaji direktur. Tidak diubah, angka ini tetap hanya merubah nama saja. Dan begitu juga pada aturan penyertaan modal perumdam,” kata Suwarno.
Dijadwalkan besok Bapemperda akan melanjutkan pembahasan Perda inisiatif dari dewan tentang kearsipan yang sudah sejak lama tertunda. Kemudian Ranperda lembaga adat, Ranperda pemekaran kelurahan wiroto agung, dan Ranperda penyelengaraan pelayanan publik.
” Ranperda Kearsipan ini sudah dimunculkan lama, tapi baru saat sekarang akan dibahas. Sebetulnya, ini sempat jadi perdebatan juga. Ranperda ini lebih sesuainya usulan pemerintah, bukan sebaliknya. Perda lembaga adatlah yang semestinya jadi inisiatif dewan, karena memang muncul dari aspirasi dari masyarakat dan lembaga adat,” ucap Wakil ketua I DPRD Tebo, Aivandri AB. (JOS)
Penulis : David Asmara