Polemik Asset Dibangun dari Dana Desa Dalam HGU PTPN 6 Rimsa

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Nov 2020 21:27 0 91 jambiotoritas

Bupati Sukandar Akan Dudukkan Manajemen PTPN 6 Minta Pelepasan lokasi asset desa pematang sapat dikeluarkan dari HGUnya

Pembangunan fasilitas sosial/umum dengan anggaran Dana Desa didalam HGU unit usaha RIMSA perkebunan PTPN 6 di desa pematang sapat kecamatan Rimbo bujang, kabupaten Tebo Jambi/foto JOS



JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik terjadi, ketika letak wilayah geografis desa pematang sapat, kecamatan Rimbo bujang berada dalam wilayah HGU perkebunan unit usaha Rimbo Satu, PTPN 6 Jambi. Selama puluhan tahun sejak berdirinya tak pernah tersentuh pembangunan infrastruktur oleh pemerintah kabupaten Tebo.

Ironis, sementara milyaran anggaran Dana Desa yang bergulir sejak tahun 2016 dialokasikan pemerintah desa pematang sapat membangun fasilitas umum tanpa alas hak (hanya secarik surat ijin yang ditandatangi manajer Unit Usaha RIMSA). Dan secara yuridis formal posisi tawar pemerintah desa sangat lemah dalam mempertahankan asset yang telah dibangun.

Bupati Tebo DR. H. Sukandar, S.Kom. M.Si mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi di desa itu. Perlu diketahui bahwa memang HGU PTPN 6 masuk wilayah kabupaten Bungo dan Tebo. Wilayah perkebunannya sebagian masuk di wilayah Bungo dan wilayah pemukimannya masuk wilayah kabupaten Tebo.

Baca berita terkait :

Sukandar menyarankan supaya pihak PTPN untuk membuka peta wilayah HGUnya. Kemudian yang masuk kawasan pemukiman harus dikeluarkan dari HGU itu. Supaya masyarakat bisa membangun fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).

Menurutnya, Pemerintah daerah kabupaten Tebo akan memfasilitasi untuk mengarahkan pelepasan dari dalam HGU PTPN. Pemkab, Pihak PTPN 6 dan pemerintah desa dan masyarakat perlu duduk bersama nanti.

Laporan resmi belum ada, kata Sukandar, saya baru dapat info ini dari wartawan. Jadi kita akan tindaklanjuti ini, nanti melalui asisten I.

” Sekali lagi kita akan duduk bersama menyikapi persoalan ini. Karena dari awal komitmennya, harusnya kalau memang sudah diserahkan ke desa membangun disana harusnya lokasinya menjadi asset desa. Itu harus dilepaskan atau dikeluarkan dari HGU PTPN 6,” tegas Sukandar, dikonfirmasi JambiOtoritas.com, Jum’at (13/11/2020) dikantor bupati Tebo.

Pemerintah kabupaten Tebo akan memberikan ruang untuk memfasilitasi pelepasan lokasi HGU yang sudah dibangun dengan dana desa disana. Namun untuk sampai kesana membutuhkan waktu dan proses.

” Ya, nanti akan kita arahkan, kita fasilitasi menuju kesana tapi kita butuh waktu, dan butuh proses. Saya rasa sekali lagi, memang persoalannya harus duduk bersama dengan pihak PTPN 6 mudah-mudahan ini ada solusinya,” kata bupati Sukandar. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA