JambiOtoritas.com, TEBO – Badan kepegawaian pendidikan sumber daya manusia (BKPSDM) memenuhi undangan Bawaslu kabupaten Tebo. Seyogyanya undangan Bawaslu meminta kehadiran kepala BKPSDM Tebo, Haryadi secara langsung. Namun karena yang bersangkutan sedang berdinas, klarifikasi dihadiri kepala bidang pengadaan PNS, Ruhmansyah.
“ Kami dipanggil dalam hal klarifikasi, apakah yang bersangkutan (Hendra Fitra,red) itu merupakan ASN pemerintah kabupaten Tebo atau tidak. Jadi setelah kita lihat dari fotonya, memang yang bersangkutan ASN kabupaten Tebo,” kata Ruhmansyah, Jum’at (4/12/2020) di kantor Bawaslu kabupaten tebo di jalan lintas Tebo- Bungo KM 11 desa sungai Alai kecamatan tebo tengah.
Rumansyah, mengatakan dalam hal kegiatan politik praktis yang dilakukan ASN yang menjabat sebagai sekretaris (Sekcam) kecamatan Tebo tengah, laporan ini tidak diterima langsung oleh BKPSDM. Namun demikian dalam hal ini untuk laporan dugaan pelanggaran tersebut disampaikan ke Bawaslu. BKPSDM hanya menunggu hasil tindaklanjut proses yang dilakukan lembaga pengawas pemiluu tersebut.
“ Kaspasitas kita (BKPSDM) hanya melakukan klarifikasi, memastikan bahwa Hendra Fitra kalau memang PNS atau tidak. Kalau memang PNS artinya akan diproses sesuai ketentuan PNS. Jadi kedepannya dari Bawaslu juga akan mengkaji lebih dalam dan akhirnya akan memberikan rekomendasi. Dan rekomendasi itu akan disampaikan ke KASN. Nanti KASN baru akan menyampaikan kepada kami (BKPSDM). Jadi ini masih berproses,” kata Rumansyah.
Sementara itu ketua Bawaslu kabupaten Tebo, Farida Husni menyatakan pemanggilan BKPSDM hari ini terkait keterlibatan terduga Hendra Fitra, ASN kabupaten Tebo yang ikut dalam berpolitik praktis. Kita minta keterangan tentang seputar masalah ASNnya.
“ BKPSDM adalah saksi terkait, untuk memastikan ASN pemda Tebo atau tidak itu saja. Tindakan yang kita lakukan ini dasarnya memang dari temuan Bawaslu sendiri,” ucap Farida, Jum’at, usai memeriksa pihak BKPSDM Tebo, kepada sejumlah wartawan dikantornya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada ASN ini, kata dia, akan dikembalikan kepada aturan ASN yang ada. Jadi yang jelas kita mengklarifikasi temuan kita yang ada dilapangan. Dan kita sampaikan kepada KASN, dan selanjutnya nanti KASN yang akan memberikan tindakan.
Ditanya soal pemeriksaan kasus politik praktis ASN Tebo tersebut, apakah ada indikasi pengerahan ASN oleh kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon Gubernur urut 1, Cek Endra – Ratu Munawaro ?. Ketua Bawaslu ini, menyatakan tidak ada, mereka tidak sampai kesana. Namun Bawaslu masih mengkaji pasal pidana dalam undang-undang pemilu dalam kasus ini. (JOS)
Penulis : David Asmara