JambiOtoritas.com, TEBO – Tender proyek rehabilitasi jaringan irigasi teluk kasai dengan nilai pagu 800 juta rupiah mendapat mendapat sangggahan dari peserta penawar terendah. Dalam hal ini keputusan pokja ULP yang memenangkan CV. Alvaro dinilai sudah melangkahi kewenangan PPK (penyedia jasa).
” Sanggahan sudah dilayangkan, karena kami peserta penawar terendah. Justru Pokja memenangkan CV. Alvaro, Seharusnya proses tender dinyatakan gagal, karena sesuai dengan Pasal 51 ayat 2) Perpres No 16 Tahun 2018, apabila terjadi kesalahan dalam proses evaluasi, maka tender dinyatakan gagal,” Tulis CV . DD dalam surat sanggahan yang disampaikan ke Pokja ULP tertanggal 22 Januari 2021.
Dengan demikian dalam hal ini, dasar Pokja mengevaluasi tidak sesuai dengan SDP yang diberikan. Sesuai dengan Dalam melakukan evaluasi, pokja dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria evaluasi yang telah ditetapkan dalam SDP Nomor : 01/DOKPEM/IRIGASIKASAI/POKJAKONSTR/I/2021 Tanggal 6 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada BAB III IKP, poin 29.11 huruf a).
” Kami curiga Pokja Pemilihan melakukan evaluasi RKK menurut SE
Menteri PUPR No 22 Tahun 2020, dimana tata cara evaluasinya sedikit berbeda. Seharusnya Pokja pada SDP menjelaskan kriteria evaluasi RKK dilakukan menurut SE Menteri PUPR No 22 Tahun 2020. Tindakan Pokja melakukan kriteria evaluasi diluar ketentuan SDP yang ditetapkan adalah tindakan POST BIDDING,” jelas CV. DD
Dalam sanggahannya itu juga disebutkan pada point 3, dinyatakan bahwa Pokja pemilihan didalam SDP cenderung membuat jebakan jebakan untuk menggugurkan penawaran peserta. Salah satunya dengan membuat nama pekerjaan yang berbeda beda didalam SDP. Pada LDP disebutkan nama pekerjaannya adalah REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI SEI. KASAI, pada Rancangan Kontrak nama pekerjaannya adalah REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI SEI KASAI KECAMATAN TEBO ULU, pada Rencana Kerja dan Syarat disebutkan nama pekerjaannya adalah REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN DI SEI. KASAI, pada Daftar Kuantitas Harga disebutkan nama pekerjaannya adalah REHABILITASI DAERAH IRIGASI (DI) SEI. KASAI. Kenapa hal ini bisa sampaikan terjadi??? Apakah ini adalah jebakan pokja untuk menggugurkan penawaran penyedia pada RKK, karena nama paket yang pada Fakta Komitmen berbeda beda. Ataukah Pokja Pemilihan tidak melakukan tahapan Rapat Persiapan Pemilihan dengan PPK? Pokja jangan berkelit dengan menyatakan bahwa yang kewenangan peng-input-an Dokumen Rancangan Kontrak, RKS dan Daftar Kuantitas dan Harga adalah kewenangan PPK. Seharusnya sebelum paket pelelangan ini diumumkan Pokja harus melakukan rapat persiapan pelelangan dengan PPK. Dalam hal ini kami menganggap pokja pemilihan tidak melakukan tahapan tahapan pelelangan seperti yang telah ditetapkan didalam Perpres No 16 Tahun 2018, dan Perka LKPP No 9 Tahun 2018.
Sementara itu pihak Pokja belum terkonfirmasi, untuk mendapatkan informasi mengenai sanggahan yang dilayangkan CV. DD. (JOS)
Penulis : David Asmara