JambiOtoritas.com, JAMBI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mengingatkan agar masyarakat dalam melakukan investasi pada suatu lembaga mesti cermat. Agar terhindar dari kegiatan investasi bodong.
Menurut Ketua OJK Jambi, Nanang Nuryadin menyebutkan ada dua tips ampuh yang bisa diterapkan masyarakat agar terhindar dari investasi bodong yakni dengan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis.
” legalitas suatu lembaga investasi harus jelas. Masyarakat bisa melihat izin lembaga investasi tersebut. Dicek dahulu izin lembaganya, apakah berizin di OJK atau nggak,” kata Endang, Rabu (10/3/2021) seperti dilansir Antara Jambi.
Disamping itu juga, masyarakat harus memperhatikan bagi hasil yang dijanjikan. Logis atau tidaknya bagi hasil yang dijanjikan lembaga investasi tersebut.
” Bagi hasilnya, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum bergabung menjadi nasabah investasi. Ciri investasi bodong sangat mudah dilihat. Sebab biasanya mereka menawarkan keuntungan yang sangat besar,” ucapnya.
Makanya, kata dia, kami terus mengedukasi dan masyarakat juga harus melek jangan mudah tergiur dengan iming-iming bagi hasil besar.
Dikatakan Endang, baru-baru ini saja, salah satu lembaga investasi sudah merugikan korban cukup banyak. Berdasarkan informasi di Provinsi Jambi kerugian nasabah mencapai Rp4 miliar. Masyarakat juga harus menerapkan prinsip teliti sebelum membeli. Apalagi di masa pandemi seperti ini, lembaga investasi bodong memanfaatkannya untuk meraup keuntungan ditengah kebutuhan masyarakat yang meningkat. (JOS) ***