Kasus Bumdes BUM Tuo Sumay, APIP Periksa Seluruh Mantan BPD

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Apr 2021 22:22 0 187 jambiotoritas
Sejumlah mantan anggota BPD Desa Tuo Sumay periode 2014/2020 menghadiri panggilan APIP kabupaten Tebo, Selasa (27/4/2021) di kantor Irbansus Inspektorat Tebo/foto JOS

Anggota BPD Tuo Sumay Sejak Awal Tidak Setuju Bumdes Beli Ponton Bekas. Karena pendapatnya hanya 50 ribu perhari



JambiOtoritas.com, TEBO -Setidaknya ada delapan orang mantan anggota BPD desa tuo sumay kecamatan Sumay kabupaten Tebo dimintai keterangan APIP kabupaten Tebo, pada Selasa (27/4/2021). Mereka itu adalah, Mustafa kamal, Abdul razak (BPD aktif), Sopian, M. Satir, Siti zamdapilah, Azuni (mantan ketua BPD/ketua Koperasi), Nurhikmah, Mas’ud dan Tarmizi. Mereka ditanya seputar proses penyertaan modal Bumdes Bersatu Untuk Maju (BUM) yang kini tak lagi beroperasi.

Menurut salah seorang mantan BPD periode 2014-2020, Mustafa Kamal mengatakan hampir seluruh anggota BPD pada dasarnya saat itu menyetujui penyertaan modal Bumdes dari anggaran Dana Desa sebesar 350 juta. Tetapi secara pribadinya anggota tidak setuju dengan rencana pembelian ponton bekas untuk usaha jasa penyeberangan.

” Kami sempat menolak menandatangani pernyataan persetujuan pembelian ponton bekas dan pembelian tanah pelayangan, kawan-kawan tidak mau tandatangan. Dan lagi sepanjang operasionalnya sejak 2018/2020, tidak ada laporan pertanggungjawaban Bumdes. Semestinyakan harus ada dilaksanakan pengurus Bumdes. Dan sekarang terbukti pembelian ponton bekas itu tidak menghasilkan apa-apa,” kata Kamal, di kantor Inspektorat.

Masih menurut Kamal ditanya soal tanah TKD, pengelolaan tanah kas desa Tuo Sumay yang ada aslinya kebun karet seluas lima hektar yang didapat dari dana yang digelontorkan dari anggaran pemerintah. Kalau pengelolaanya tidak ada hasilnya yang tampak. Kalau melebar hingga kebun sawit itu diperoleh dari lahan sisa dari penyerahan lahan masyarakat yang dikelola PT. Rigunas. Atas kebijakan bupati madjid Mu’az lahan itu dikeluarkan dari pengelolaan perusahaan.

” Pengelolanya kebun karet (TKD) ketua koperasi yang merangkap ketua BPD, hasil tidak ada nampak. Bagaimana sistem pengawasannya, karena dia merangkap jabatan sedang yang dikelolanya asset desa,” jelasnya.

Selama menjabat kepala desa tidak pernah ada laporan pertanggunganjawaban yang dilakukan mantan kepala desa kepada BPD. Bahkan selama ini untuk RAPBDes, anggota BPD tidak pernah diberi tahu. Bagaimana BPD menjalankan kontrol terhadap jalannya program pemerintah desa.

” Laporan pertanggungjawaban kegiatan setiap tahun tidak pernah dilakukan mantan kades. Jadi tidak ada transfaransi dalam pemerintahan desa,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA