Soal Mangkraknya Bumdes Tuo Sumay, Nafri : penggunaan uang negara pasti diminta pertanggungjawaban

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Mei 2021 19:32 0 206 jambiotoritas
Kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Nafri Junaidi, SH/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Tebo meskipun tidak menerima laporan resmi tentang persoalan mangkraknya Bumdes Bersatu Untuk Maju (BUM) di desa Tuo Sumay kecamatan Sumay. Namun demikian kepala Dinas PMD, Nafri Junaidi menyatakan menunggu hasil dari audit investigasi yang sedang dilakukan Inspektorat untuk melakukan langkah pembinaan terhadap Bumdes tersebut.

” Hasilnya nanti seperti apa baru akan kita tindaklanjuti. Karena lagi diperiksa, biasanya hasil pemeriksaan itu nantinya ada tembusan ke PMD. Kita akan tindaklanjuti instruksi dari temuan Inspektorat,” kata kepala dinas PMD, Nafri Junaidi, SH, Selasa (4/5/2021) dikantornya.

Nafri menegaskan bahwa konsekuensi setiap penggunaan uang negara sudah pasti diminta pertanggungjawabannya. Kalau umpanya usaha Bumdes itu mangrak. Kepala desa sebagai direktur utamanya, dia harus introspeksi diri jangan hanya bisa menyalahkan pengurusnya saja.

Dikatakan dia, secara ex officio, Kades baru itu menjadi dirutnya dan pengawasnya itu BPDnya. Apabila kepala desa tidak menjabat lagi mekanismenya harus ada surat penyerahan atau laporan pertanggungjawaban dari kepala desa sebelumnya. Berjalannya Bumdes artinya berjalannya desa itu, sebenarnya secara teorinya begitu. Tetapi faktanya tidak seperti itu.

” Kalau Kades yang baru kemudian mempertanyakan itu wajar-wajar saja, mestinya jangan dilaporkan dulu. Minta dulu kejelasan dari pengurus Bumdesnya. Kalau upaya secara kooperatif tidak juga, bolehlah,” ujarnya.

Tapi yang menyangkut keuangan negara, kata Nafri, semuanya tetap bisa diproses, kan sudah ada contoh pembangunannya. Nah, siapa yang makan uang negara pertanggungjawabkan dalam bentuk pengembalian atau proses hukum. Misalkan, melarikan diri tanggungjawab itu, nanti akan tergantung pihak hukum. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA