JambiOtoritas.com, JAMBI – Tersangka kasus pemotongan insentif pajak, Subhi ditahan penyidik Kejari Jambi. Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, dia kemudian dimasukkan kedalam sel tahanan Mapolsek Telanaipura kota Jambi.
Menurut keterangan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Subhi sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 mencapai Rp 1,2 miliar.
” setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama enam jam, tersangka Subhi yang sempat melarikan diri. Dia tidak pernah hadir ketika dipanggil jaksa. Akhirnya setelah diperiksa langsung ditahan, pada pukul 17.00 WIB dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa,” kata ketua tim penyidik Kejari Jambi, Gempa Awaljon, Selasa, (3/8/2021)
Subhi yang didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB, dengan menjawab sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.
Dengan menggunakan baju kaos berkerah dan memakai jaket biru serta celana jin biru, tersangka Subhi dibawa penyidik Kejari Jambi menuju ke tahanan Polsek Telanaipura menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kuasa hukum Subhi, Bahrun Ilmi mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Sebelum itu pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.
“Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini,” kata Bahrun Ilmi.
Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, penetapan status tersangka Subhi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021. tersangka Subhi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (JOS)
Sumber : Antara