JambiOtoritas.com, TEBO – Pihak dinas PUPR kabupaten Tebo membenarkan kegiatan proyek pembukaan jalan baru di wilayah desa Rantau langkap kecamatan Tebo ulu dengan anggaran APBD tahun 2021. Hanya saja, soal masalah adanya tuntutan kerugian Guruh Saptoharjo senilai 100 juta pihak dinas PUPR kabupaten Tebo belum mendapatkan informasi detil mengenai masalah sebenarnya yang terjadi.
“ Informasi ini akan kami telusuri, karena setahu kami pembukaan jalan itu merupakan proyek APBD murni tahun 2021. Nanti detilnya langsung ditangani bidang yang menanganinya,” kata Plt kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, Sardi, ST. M.eng, Senin (9/8/2021) dikantornya.
Atas informasi yang tengah terjadi itu, dinas PUPR kabupaten Tebo akan menelusuri lebih jauh untuk melihat mulai dari pengusulan awalnya, proses adminitrasinya seperti apa kemudian sampai adanya penolakan ini. Menurut Sardi, mengenai bagaiman proses persiapan lahan dan segala macamnya pihak didesa yang lebih tahu tentang itu.
Oleh karena pihak dinas PUPR baru mendapatkan informasi ini dari media, adanya penolakan dan ada bentuk tuntutan atas kerugian yang ditaksir secara materil dan inmateril dari pemilik lahan yang digusur sebesar 100 jura rupiah. Ditanya soal kemungkinan dinas PUPR menyanggupi permintaan tuntutan pemilik lahan itu, kata Sardi, dalam hal ini dia akan berkoordinasi dengan bupati dan tim hukum pemerintah kabupaten Tebo. Secara prinsif sikap dinas PUPR hanya akan menjalankan instruksi dari pimpinan.
“. Secara prinsip kami tentu akan koordinasi pimpinan untuk menyikapi ini dan langkah – langkah apa yang akan ditempuh nantinya, kami juga akan koordinasi dengan tim hukum pemerintah daerah untuk melihat seperti apa permasalahan dan langkahnya seperti apa nanti instruksinya kami akan jalankan,” ucap Sardi. (JOS)
Penulis : David Asmara