JambiOtoritas.com, TEBO – Butir pengaduan ke Inspektorat soal dugaan penyimpangan anggaran dana APBDes oleh anggota BPD desa Sungai Rambai kecamatan Tebo ulu, Iskandar tidak seluruhnya dilakukan audit Irbansus. Menurut Iskandar setidaknya ada 27 butir pengaduan tetapi versi Iskandar hanya ada 4 laporan yang ditindaklajutinya.
” Poin yang dilaporkan ada 27 ke inspektorat tapi yang nampak dalam laporan tindak lanjut cuma 4 laporan. Seperti dugaan penggunaan Ijzah palsu orang lain oleh perangkat desa (kadus) Rp.56.4 juta. Pekerjaan rabat beton dengan nilai fisiknya Rp. 141 juta anggaran DD, nilai temuan 10.365.000. Honor guru ngaji, kathib dan bilal, Rp. 10.800.000. Transpor pelantikan BPD Rp. 2.3 juta,” ungkap Iskandar, Senin (6/9/2021) di seputaran kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Tebo.
Dikatakan dia, sejumlah poin aduan adalah dalam anggaran tahun 2020. Anehnya, tapi yang diperiksa Inspektorat ada juga termasuk tahun anggaran 2018. Padahal fokus pada Siltap gaji BPD TA 2020 dan yang muncul malah Siltap anggaran 2018 (biaya transpor pelantikan BPD). Kenapa pemeriksaan inspektorati tidak sesuai dengan pengaduan yang kita layangkan. Misalnya, Siltap anggaran TA 2018, yang kami minta audit Siltap gaji BPD 2020. ada BLT tidak diaudit dan honor hansip yang sebenarnya direkayasa, SPJnya mulai dibayar tahun 2020 tetapi baru digaji tahun 2021 selama 6 bulan, tapi para hansip ini, suruh mengakui terima gaji dari tahun 2020,” ungkap Iskandar lagi.
” Pemeriksaan inspektorat banyak tidak sesuai dengan pengaduan yang kita layangkan. Yakni Siltap anggaran TA 2018 yang kami minta siltap gaji BPD 2020. BLT tidak diaudit dan honor hansip direlayasa, mulai tahun 2020 tetapi baru digaji tahun 2021 selama 6 bulan, tapi suruh mengakui terima gaji dari tahun 2020,” ungkap Iskandar.
Sebenaranya, kata Iskandar, masih ada kejanggalan yang lain, seperti anggaran penyertaan Bumdes tidak jelas, yang nampak mobil jenis Carry tahun rakitan 2019, sekarang tidak ada lagi mobil itu. Usaha depot air minum isi ulang yang tidak jelas hasilnya. Usaha BRI link sudah tidak jalan lagi, termasuk pembangunan wifi tidak juga jelas. Temuan guru ngaji ada beberapa nama yang tidak aktif lagi tapi namanya masih muncul dalam SPJ, tetapi yang bersangkutan tidak menerima lagi. Dalam hal ini Inspektorat tidak menjelaskan dilaporan tindak lanjutnya penggunaan anggaran di tahun anggaran yang diauditnya.
Soal Bedah rumah tidak layak huni dianggarkan sebanyak 5 unit rumah sebesar Rp120 juta, tahun 2020, tetapi 4 unit bentuknya pembangunan rumah baru dan satu unit memang bedah rumah. Tetapi masalahnya kemudian, setiap penerima ‘dipungut’ dana satu juta untuk tambahan upah tukang kerja.
” Beberapa persoalan yang dilaporkan ini disertai surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Setelah diminta keterangannya, keterangan yang diberikan berubah. Bahkan surat pernyataan mereka tidak diakui di Inspektorat. Kuat dugaan sebelum mereka datang ke inspektorat, mereka ini diintimidasi oleh Hamdan, mertua kades,” kata Iskandar lagi.
Sekitar 21 laporan, Kata Iskandar, sengaja tidak ditindaklanjuti auditnya oleh inspektorat. Diduga ada dua program desa yang tidak ada realisasi pekerjaanya. Padahal didalam dokumen APBDes TA 2020 yang ada padanya dan bahkan dokumen APBdes perubahan TA 2020 rencana anggaran pekerjaan itu ada.
” Ada pekerjaan pos pemeliharaan jalan desa senilai Rp. 6.033.000 TA 2020 dan pembangunan gorong – gorong jalan gang didesa Rp 164. 712. 000 TA 2020 tidak ada realisasinya, sementara di APBDes muncul anggaran ini. Pihak inspektorat mengatakan dalam APBDes TA 2020 tidak ada anggaran itu,” kata Iskandar.
Dilain pihak, Inspektur pembantu khusus (Irbansus) menyatakan bahwa telah menyelesaikan audit. Hasil tindaklanjut pemeriksaan juga telah disampaikan kepala kepala desa Sakbani. Dalam hal ini harus dikembalikan ke kas desa dalam batas waktu pengembalian 60 hari.
Dalam hal bahwa Inspektorat tidak melakukan audit berdasarkan semua pengaduan yang masuk dari anggota BPD desa Sungai Rambai. Diketahui dari pernyataan pihak Inspektorat kabupaten Tebo bahwa ada pengaduan yang sebenarnya kegiatan tahun anggaran 2019, untuk itu telah dilakukan audit reguler artinya sudah ada tindaklanjutnya. ” Jadi memang tidak diaudit kembali,” kata Irbansus, Evi Hanifah, SH dijumpai diruang kerjanya, Senin (6/9/2021) siang.
Menurut Evi, tidak benar seperti yang dikatakan Iskandar bahwa dari 26 pengaduan hanya kita audit 4 poin pengaduan saja. Dari 26 poin pengaduan itu telah ditindaklanjuti pemeriksaan 10 point aduan. ” Dari 26 aduan itu, telah kita telaah 10 poin yang layak ditindaklajuti, sisanya 16 poin memang yang tidak kita tindaklajuti. Berdasar telaah ada beberapa poin yang bukan menjadi kewenangan kita untuk memeriksanya. Ada juga sudah diperiksa ditahun sebelumnya sehingga memang tidak perlu diperiksa lagi,” kata Evi.
Menurutnya, seperti tidak terealisasinya penyelenggaraan bantuan penyelenggaraan madrasah, TK/PAUD/TPA non formal sebesar 2.7 juta. Tim tidak menemukan anggaran ini pada APBDes tahun 2020, melain anggaran tersebut ditemukan dianggaran APBDes 2019. Salah satunya lagi, soal Puskesmas, ini sudah diperiksa secara reguler tahun kemarin jadi tidak perlu diperiksa lagi, hasilnya sudah diketahui Inspektorat.
” diadukan dugaan anggaran 2020 tetapi sebenarnya anggaran tahun 2019. Itu tidak kita lakukan audit Mana yang tepat dugaan anggaran itu yang kita periksa. Anggaran itu tahun 2020 tidak ada, ” Katanya.
Ketidak sinkronan anggaran yang terjadi menurut pihak Inspektorat anggota BPD Iskandar berpedoman pada dokumen APBDes yang dia pegang. Sementara APBDes yang sah yang ada Perdesnya yang dipakai di desa. Sementara dokumen yang dipegang Pak Iskandar kita tidak tahu didapatkan dari mana.
” Jelas anggarannya beda, masak dia berkeras harus pakai dokumen APBDes dari dia. Sementara desa tidak pakai yang itu. Itulah masalahnya, seperti jalan katanya tidak terealisasi karena di APBDes TA 2020 itu memang tidak ada kegiatan itu, jadi apa yang mau kita periksa,” jelas Evi hanifah didampingi stafnya. (JOS)
Penulis : David Asmara