TEBO – Sidang paripurna DPRD kabupaten Tebo digelar dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Nota pengantar Ranperda kabupaten Tebo tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Sembilan Ranperda kabupaten Tebo tahun 2021, sekaligus penyampaian nota pengantar enam Ranperda kabupaten Tebo tahun 2021, dilaksanakan, Rabu (10/11/2021). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebo Mazlan,S.Kom bersama Wakil Ketua Aivandri AB, yang dihadiri oleh Bupati Tebo Dr.H.Sukandar,S.Kom,M.Si dan Wakil Bupati Syahlan.SH. Paripurna itu tampak hadir juga ketua pengadilan tinggi provinsi Jambi yang kebetulan tengan menjalankan kunjungan kerja selama dua hari di kabupaten tebo.
Dalam sambutan pengantar pandangan fraksi – fraksi dewan yang disampaikan wakil ketua II, Syamsu Rizal mengatakan APBD tahun anggaran 2022 merupakan dokumen publik yang menjadi instrument penting. Secara umum fraksi DPRD kabupaten Tebo menyetujui Ranperda APBD TA 22 untuk di sahkan dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Tebo.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Tebo, H Sukandar mengatakan dengan adanya perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon sementara Tahun anggaran 2021. Tentunya berdampak terhadap program dan kegiatan yang sudah di susun bersama pada awal tahun lalu.
“Dengan disampaikannya kesembilan Rancangan Perda tersebut, kita semua berharap agar Perda-Perda tersebut dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan Perda tersebut,” kata Sukandar.
Diketahui Nota Pengantar APBD-P Tebo, 9 Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang Perpustakaan,Ranperda tentang pencegahan dan pengendalian terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiltif lainnya, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Perda tentang perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. (adv/red)