JambiOtoritas.com, TEBO – Jaksa Agung, Burhanudin diminta mencopot Imran Yusuf sebagai kepala kejaksaan negeri Tebo, di provinsi Jambi. Demikian hal yang disampaikan Hadi Prabowo dalam aksi dihalaman kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (25)11/2021). Menurut penilaiannya aktivis LSM Mappan Jambi itu, dia menilai ada ketimpangan penyelidikan kejaksaan negeri Tebo, terkait penyelidikan dugaan korupsi salah satunya paket swakelola dinas PUPR Tebo senilai 5 milyar di tahun anggaran 2020 lalu. Dan kasus proyek jalan Padang Lamo selama empat tahun anggaran sampai saat ini belum menetapkan tersangkanya.
Dalam orasinya, demonstran tersebut menyatakan bahwa saudara Imran Yusuf selaku Kajari tebo dengan lantang menyuarakan tengah dilakukan penyelidikan (press release), tapi beberapa bulan proses penyelidikan sampai hari dihentikan.
Baca Berita Terkait : Jaksa Stop Penyelidikan, Penggiat Anti Korupsi Bakal LP’kan Lagi Proyek Swakelola
” Kita tidak tahu, apa dasar penghentiannya. Bicara kualifikasi, spesifikasi proyek jalan ini jauh dari kata sempurna. Proyek jalan ini sudah banyak aspal jalan itu sudah banyak berlobang. Tanpa rasa bersalah, Saudara Imran Yusuf press release kalau kasus ini dihentikan. Terakhir statement beliau, kalau itu sudah masuk audit internal pemerintah. Ketika APIP melakukan audit investigasi pihak Kejari tidak bisa masuk,” katanya.
Menurutnya, kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Mereka dibayar dan digaji difasilitasi oleh negara hanya dituntut menetapkan seseorang tersangka. Apabila hasil penyelidikan terpenuhi unsurnya, alat bukti cukup dan seterusnya.
” Ini kurang apalagi, jadi saya menduga bahwa Kajari Tebo hanya memanfaatkan jabatan yang melekat pada dirinya untuk memanggil orang dengan semena- mena. Seolah – olah proses penegakan hukum tindak pidana korupsi itu hanya dijadikan untuk ajang menakut – nakuti. Kenapa harus dilakukan penyelidikan kalau memang dihentikan,” katanya.
Dengan kejadian tersebut, maka kami meminta kepala kejaksaan agung untuk mencopot dan memecat, Imran Yusuf selaku kepala kejaksaan negeri Tebo dan kami menilai yang bersangkutan tidak bekerja profesional dan tidak memiliki komitmen dan satu visi dengan Kepala kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Dan meminta Kejagung mengambil alih kasus korupsi yang ditangani dan mengevaluasi jaksa kejaksaan negeri Tebo. Proses sesuai SOP dan peraturan yang berlaku terkait etik kejaksaan.(JOS)
Penulis : David Asmara