Dilaporkan Dugaan Pungli, Moulina Gutami Siap Klarifikasi ke Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Des 2021 23:04 0 150 jambiotoritas
Gambar foto ilustrasi/Ist

Putra : 114 sertipikat sudah selesai diserahkan

JambiOtoritas.com, TEBO – Informasi soal pungutan yang terjadi terhadap peserta program sertipikat redistribusi di desa Wanareja kecamatan Rimbo ulu kabupaten Tebo, provinsi Jambi yang dilaporkan oleh Aliansi Organisasi Peduli Anti Korupsi ke polisi menjadi sorotan warga disana. Puluhan warga desa itu, mendatangi gedung DPRD kabupaten Tebo, Senin (6/12/2021). Tujuannya mendesak DPRD kabupaten Tebo memfasilitasi pemanggilan kepala desa dan instansi terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) melalui forum komisi I.

Namun demikian dilain pihak, sementara kepala desa Wanareja, Moulina Gautami lebih memilih ‘No Comment’ ketika JambiOtoritas.com menghubungi telepon selulernya untuk dimintai klarifikasinya terkait kesepakatan yang telah dibuat tentang pungutan ke peserta program yang nilainya mencapai lebih dari lima ratus ribuan dalam proses pengurusan sertipikat Redistribusi tahun anggaran 2021 ini.

Menurut dia, informasi yang didapatkan bahwa dirinya sudah dilaporkan oleh Aliansi Organisasi Peduli Anti Korupsi dan untuk itu, selanjutnya semua akan dia klarifikasi di hadapan pihak kepolisian.

“ Nggak apa – apa warga saya ke DPRD, sayakan nggak tahu itu. Saya akan berikan klarifikasi semuanya nanti di Polres aja, saya No comment aja untuk sementara ini, mohon maaf ya,” kata kepala desa Sukadamai, Moulina Gutamai via ponselnya, Senin (6/12/2021) siang.

Sementara itu, secara terpisah panitia program Redistribusi kantor pertanahan kabupaten Tebo, Putra menyatakan tidak ada anggaran yang diberikan ke panitia di desa dalam kaitannya dengan program sertipikat Redistribusi badan pertanahan nasional (BPN). Kalaupun ada kebijakan yang disepakati di desa dipastikan tidak ada hubungannya dengan dengan kantor Pertanahan kabupaten Tebo.

“ Pada sosialisasi program ini, saya sudah memperingati untuk kebijakan anggaran terhadap peserta yang disepakati agar diminta sewajarnya. Biaya ini peruntukannya dalam arti untuk pembuatan surat yang memang ditanggung oleh pemohon sendiri, disitu ada kemudian muncul untuk biaya patok tanah sesuai luas lahannya, biaya materai,” kata Putra.

Menurut Putra, kepala desa ikut terlibat anggota tim panitia untuk membantu kami (kantor pertanahan Tebo, red) memeriksa tanah. Untuk program redist ini ada anggaran khusus dari BPN untuk tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Bupati sebagai ketua dan ada yang lainnya.

“ Kami nggak tahu sama sekali, saya juga tegaskan jika ada oknum pertanahan yang terlibat agar langsung melaporkan kepada saya. Di BPN gratis asalkan suratnya sudah lengkap kita proses untuk terbitkan sertipikatnya. Dan yang nggak gratis itu di desa sepanjang disepakati (biaya) kedua belah pihak dan tidak memberatkan,” ujarnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA