Dituduh Niat Mencuri TBS, Karyawan PTPN 6 Unit Rimsa di PHK

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Des 2021 22:17 0 58 jambiotoritas
Dimasa pandemi COVID PTPN 6 PHK karyawan/foto ilustrasi. JOS

JambiOtoritascom, TEBO – Perwakilan manajemen PTPN 6 Unit usaha Rimbo satu, memenuhi panggilan pihak Tenaga Kerja dinas Perindagnaker kabupaten Tebo, kamis (9/12/2021). Menurut humas unit usaha Rimsa, Ilsal mengatakan kedatangannya bersama kepala pengamanan (Papam) S. Abdullah didampingi personalianya terkait pengaduan seorang karyawan non golongan (KNG) unit usaha rimbo satu PTPN VI bernama Suryadi Gultom yang di PHK dengan tidak hormat karena pencurian TBS.

Ironisnya, dasar pemberhentian Suryadi Gultom ini hanya disangkakan berniat menjual TBS ke pihak ketiga dan telah melakukan hal yang sama berulangkali. Kejadian yang kemudian menjadikan di PHK ini, terakhir saat dia ketahuan petugas pengamanan perusahaan meletakkan tujuh TBS di parit Isolasi kebun, saat itu dia tengah bekerja melakukan pemanenan TBS pada 18 oktober 2021 lalu. Lantas dengan temuan itu, dia diproses dengan tuduhan melakukan ‘pencurian’. Dengan surat hasil BAP yang dilakukan oleh kepala pengamanan, Said Abdullah, akhirnya dia berhentikan secara tidak hormat terhitung sejak tanggal 19 November 2021 dengan dasar sepucuk surat dari kantor direksi PTPN 6 Jambi tertanggal 22 November 2021.

“ Dia (Suryadi Gultom) diPHK tidak dengan hormat, karena pencurian,” ujar Ilsal, dikonfirmasi usai memberikan penjelasan dihadapan kasi ketenagaan kerjaan, Iqbal di dinas Perindagnaker, kamis (9/12/2021).

Menurut Ilsal, PHK yang dilakukan direksi PTPN 6 Jambi sebelumnya sudah dilakukan BAP kepala pengamanan terhadap yang bersangkutan. Karyawan perusahaan yang melakukan pencurian nggak ada surat peringatan (SP), itu tindak kriminal.

“ kemarin itu pencuriannya sekitar tujuh tandan, tapi sebelum-sebelumnya yang tidak tertangkap, kita tidak tahu. Sebelumnya sekitar bulan April, dia pernah menyembunyikan 13 TBS yang direncanakan dijual ke pihak ke tiga. Tetapi pihaknya hanya memperingati secara lisan dan sudah diingatkan, didamai secara kekeluargaan, dia dibina sama asisten. Ternyata terulang lagi,” jelas Ilsan.

Dikatakan Ilsal lagi, potensi kerugian yang bakal dialami perusahaan dengan tujuh tandan diperkirakan pertandan beratnya 20 kg, sekitar 140 kg kalau dikalikan dengan harga Rp.3000,- sekarang ini berkisar sekitar Rp.420.000. itu belum lagi kita hitung dengan yang tidak terlihat dengan kita, kita nggak tahu-. Cuman kalau diperusahaan pencurian tidak ada ampun. Ditanya kenapa tidak diproses hukum saja ? manajemen ini beralasan pihaknya masih toleransi karena dia masih ada tanggungan keluarganya, tetapi kalau bapak merekomendasikan kita bawa keranah hukum. “ Jadi nanti apapun keputusan dari pihak tenaga kerja kami akan ikut,” kata Ilsal.

Sementara itu, kepala bidang ketenaga kerjaan, Ali Bato mengatakan akan melakukan klarifikasi lanjutan dengan pelapor. Dalam laporannya dikatakan, bahwa yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan manajemen PTPN 6 kebun unit Rimbo satu. Bahwa menganggap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa dilakukan surat peringatan (SP).

Dalam surat keberatan yang diterima jambiotoritas.com, isi surat keberatan yang dilayangkan Suryadi Gultom, ada tiga point yang dinyatakan, pertama bahwa Suryadi Gultom disuruh mengakui melempar buah ke parit isolasi sebanyak tujuh tandan. Kedua, disuruh mengakui akan menjual tujuh TBS itu ke pihak ketiga. Dan ketiga, Selanjutnya, apabila mengakui itu, maka saya (janji) PAPAM akan ditolong secara kekeluargaan. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA