Seratusan Lebih KK Warga Pematang Sapat ‘ Terusir’ Akibat Kebijakan PTPN Rimsa

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Des 2021 23:56 0 671 jambiotoritas
Surat edaran manajemen PTPN VI unit usaha Rimsa tentang penyempurnaan pengaturan perumahan karyawan/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Manajemen PTPN VI unit Usaha Rimsa mengeluarkan surat edaran, Nomor. SE-01/RSA/XII/2021 tertanggal 2 Desember 2021 tentang penyempurnaan pengaturan perumahan karyawan PTPN VI Rimsa. Bahwa untuk semua penghuni rumah dinas karyawan perusahaan diwilayah desa Pematang Sapat harus mengosongkan rumah dinas perusahaan disana. Dari informasi yang didapatkan edaran itu dimaksudkan bagi penghuni pensiunan karyawan yang telah mendapatkan uang pengosongan rumah dinas yang mereka tempati. Dan dengan demikian, serta merta “mengusir” para penghuni rumah dinas yang tidak ada kaitannya dengan PTPN VI.

Kepala desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang, Ridwan menyatakan pemerintah desa tidak ada menerima surat pemberitahuan secara resmi dari manajemen PTPN VI unit Usaha Rimbo Satu (Rimsa). Ataupun sosialisasi kepada masyarakatnya terkait langkah pengosongan rumah dinas dalam wilayah desanya tersebut.

Baca berita terkait :

Dewan Minta Bupati Tebo Kongkritkan Keluarkan Pematang Sapat Dalam HGU PTPN 6

Menyoal Legalitas Lokasi Asset Desa Pematang Sapat ?

Menurut Ridwan, PTPN VI memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2021, pengosongan rumah dinas perusahaan bagi pensiunan karyawan dan pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Rencana pengosongan pernah disampaikan langsung secara lisan oleh PU Rimsa, Ilsal, sepekan lalu.

” Khusus untuk perangkat desa Pematang Sapat sendiri ada pengecualian. Terhitung ada sekitar kurang lebih 125 kepala keluarga. Termasuk pensiunan karyawan dan pihak ketiga yang harus pindah dari pematang Sapat,” ujar Ridwan dijumpai diseputaran pal 12 komplek perkantoran pemerintah kabupaten Tebo, Rabu (15/12/2021).

Namun demikian, pemerintah desa Pematang Sapat tidak bisa mengintervensi kebijakan pengosongan rumah dinas oleh perusahaan PTPN VI. Dikatakan Ridwan, imbas dari kebijakan itu menyangkut kependudukan. Jumlah penduduk pematang Sapat sudah pasti berkurang, mereka harus keluar dari desa pematang sapat. Kalaupun mereka keluar lokasi rumah dinas, tetapi masih saja ingin menjadi penduduk desa prosesnya akan panjang. Karena tetap saja berada didalam HGU PTPN VI Rimsa.

Selain berkurangnya jumlah penduduk desa pematang Sapat, masalah lainnya, kata Ridwan, sebagian dari mereka diantaranya adalah terdata sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT).

” Mungkin nanti perusahaan akan masukkan karyawan baru disana. Gejolak di desa akibat kebijakan perusahaan sudah dirasakan. Hanya saja sejauh ini belum ada yang menyampaikan keluhannya ke desa,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA