JambiOtoritas.com, TEBO – Perkara kasus dugaan ijazah palsu Kades medan Seri Rambahan memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di pengadilan Negri Tebo, pada Rabu (29/12/2021). Menurut kasi datun, Safi’i mengatakan terdakwa Azwan dituntut 1 tahun kurungan penjara degan denda Rp.10 Jt dan subsider 1 bulan. Sementara Arfan yang terlibat membantu proses mendapatkab ijazah Azwan ini, dituntut 10 bulan kurungan penjara subsider 1 bulan dengan denda Rp. 10 juta.
” untuk ijazah yang digunakan terdakwa Azwan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini. Apapun putusan akan kami laksanakan,” ucapnya.
Sementara terdakwa Azwan, dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Dia memohon kepada majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya, begitu juga dengan Arfan.
Penulis : David Asmara