Kades Medan Seri Rambahan Dituntut 1 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Rabu, 29 Des 2021 15:44 0 293 jambiotoritas
Terdakwa Kades Medan Seri Rambahan Azwan (kiri) dan pembantu membuat ijazahnya, Arpan (kanan) dalam sidang pembacaan tuntutan di lapas kelas II B muara Tebo, Rabu (29/12/2021)/foto Ist/JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Perkara kasus dugaan ijazah palsu Kades medan Seri Rambahan memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di pengadilan Negri Tebo, pada Rabu (29/12/2021). Menurut kasi datun, Safi’i mengatakan terdakwa Azwan dituntut 1 tahun kurungan penjara degan denda Rp.10 Jt dan subsider 1 bulan. Sementara Arfan yang terlibat membantu proses mendapatkab ijazah Azwan ini, dituntut 10 bulan kurungan penjara subsider 1 bulan dengan denda Rp. 10 juta.

” untuk ijazah yang digunakan terdakwa Azwan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini. Apapun putusan akan kami laksanakan,” ucapnya.

Sementara terdakwa Azwan, dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Dia memohon kepada majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya, begitu juga dengan Arfan.

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA