JambiOtoritas.com, TEBO – Sejumlah pekerjaan proyek dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Tebo tahun anggaran 2021 molor dari jadwal kontrak kerjanya. Bahkan instansi terkait pada pelaksana pekerjaan mentorelir dengan addendum pekerjaan tambahan waktu dan denda.
Pantauan dilapangan proyek DAK yang molor dari kontraknya antara lain, pekerjaan poli klinik RSUD senilai 36 milyar, peningkatan jalan di muara tabir senilai lebih dari 11 milyar dan pembangunan gedung puskesmas Tebo tengah senilai 4,6 milyar.
” Addendum itu regulasinya jelas, mungkin kalau dihitung dari awal pekerjaan sampai masa pekerjaan habis. Ditinjau lagi disitu mungkin ada kendala, mereka (Rekanan) mengajukan addendum ada penambahan waktu,” ucap ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, kamis (30/12/2021)
Kewenangan pemberian addendum hingga batas akhir pelaksaannya ada pada instansi terkait. Dengan alasan yang telah dikaji secara teknis.
” Bila tidak selesai juga tentu daerah akan banyak ruginya. Bila dengan addendum yang telah dilakukan tidak juga menyelesaikan pekerjaan akan berimbas pada pelayanan,” ujarnya.
Makanya, kata dia, berulang-ulang kali kita menyampaikan siapapun yang kerja silahkan bekerja, penting dalam hal ini profesional dan kualitas dijamin itu yang kita minta. (JOS)
Penulis : David Asmara