Fakta Damai Pejabat PTPN VI Rimsa Dengan Karyawan di PHK Diduga Hanya ‘Akal – akalan’

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jan 2022 04:33 606 JambiOtoritas
Tenaga kerja panen diperusahaan perkebunan sawit/foto ilustrasi/ist.

JambiOtoritas.com, TEBO – Nasib karyawan non golongan PTPN VI unit usaha Rimbo satu (Rimsa) sungguh ironis. Setelah ‘dipaksa’ mengakui berencana mencuri TBS panennya, hingga di PHK dimasa Pandemik virus COVID 19 tanpa pesangon.

Mediasi kedua pihak yang difasilitasi bidang tenaga kerja dinas Perindagnaker kabupaten Tebo beberapa waktu lalu menginsyaratkan bahwa Suryadi Gultom yang telanjur di PHK tanpa hak pesangon tidak juga menyelesaikan tuntutan pesangon atas pengabdiannya di PTPN lebih dari sepuluh tahun disana.

Janji ‘kompensasi’ juga ternyata tidak dipenuhi oleh oknum penjabat unit usaha Rimsa. Informasinya dari pihak keluarga karyawan yang di PHK itu tidak pernah ada realisasi.

” Gulton sudah kerja disebrang HTI. Tapi pengakuan istri Gultom, tidak dapat serupiahpun uang kompensasi. Alasan PU Rimsa, katanya, tidak berhak mengeluarkan uang kompensasi. Silahkan mintak ke Jambi ke kantor direksi,” kata Marpaung.

Dan menurut Marpaung mengatakan aneh PU Rimsa itu, kalau ngasih uang pribadi ke karyawan yang di PHK, itukan seperti macam ngasih uang rokok begitu.

Sementara itu, PU Rimsa ilsal mengatakan semua sudah selesai sesuai kesepakatan jadi, jangan di perluas lagi. Persoalan kasus PHK Suryadi Gultom sudah close (ditutup).

” Kasus Gultom sudah close, kalau dari perusahaan tidak ada, tapi saya ada memberikan bantuan dan itu sudah diterima pak Gultom. Dan kami sepakat hal ini selesai,” kata PU Rimsa, Ilsal, Rabu (12/1/2022).

Menurut dia, kalau Gultom sudah kerja di HTI mohon jangan diusik lagi. Biarkan mereka baik- baik saja. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA