Proyek Jembatan Sukawira Diduga Melenceng Dari Perencanaan

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Feb 2022 00:06 0 259 jambiotoritas
Jembatan sukawira yang baru dibangun dengan anggaran APBD Tebo tahun 2021 tidak dapat dimanfaatkan masyarakat disana/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Persoalan proyek pembangunan jembatan Sukawira sungai Mangupeh senilai Rp 3.333.260.257,02 tahun anggaran 2021 yang dikerjakan PT. Selaras Restu Abadi, tidak dapat dimanfaatkan akibat kontruksi jembatan tersebut lebih tinggi dari badan jalan. Warga melalui DPRD berharap ada solusi atas kondisi bangunan jembatan yang diduga tidak sesuai perencanaan.

Kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, Sardi, ST. M.eng menduga kemungkinan bentangan sungai lebih panjang sehingga kontruksi dibuat lebih tinggi. Tetapi dirinya akan mempelajari informasi ini dengan bidang teknis untuk mempersiapkan langkah yang akan dijalankan.

Menurut Sardi, dirinya tidak tahu apakah ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan rekanan sehingga kondisi bangunan jembatan tidak bisa dimanfaatkan. Karena memang belum mendapatkan informasi detil kondisi dilapangan.

Baca Juga : Jembatan Sukawira di Soal, Dewan Bakal Panggil Kadis PUPR Tebo

” Sejauh yang kami tahu, sesuai dengan rencana awal memang betul, begitu. Mungkin bisa jadi bentangan lebih panjang, jadi kontruksinya ditingggikan,” katanya, Kamis (3/2/2022) dijumpai dikantor. Bappeda dan Litbang kabupaten Tebo.

Sardi mengatakan menghadapi pemanggilan dirinya oleh DPRD untuk meminta penjelasannya. Dia mengaku akan mempersiapkan kajian secara teknis terlebih dahulu untuk mengatasinya.

” Sampai sejauh ini sepertinya belum ada anggaran tambahan untuk pekerjaan lanjutan tahun 2022. Karena undangan DPRD baru dapat juga, nanti kita koordinasikan dengan bidang teknis dahulu, untuk mempersiapkan langkah-langkah yang dibuat,” ucapnya.

Ditanyakan, kemungkinan bisa atau tidak kegiatan lanjutan dengan pengalokasian dana tanggap darurat. Sardi menimbang secara aturan dan ketersediaan dana yang tersedia.

” Nanti kami pelajari, kalau memang secara aturan dibolehkan kemudian dari dananya tersedia, kami pastikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA