Camat Rimbo Bujang Dorong Pelepasan Pematang Sapat di HGU PTPN VI

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Feb 2022 00:18 633 JambiOtoritas
salah satu gedung yang dibangun pemerintah desa Pematang Sapat dalam HGU PTPN VI dengan anggaran dana desanya/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Camat Rimbo Bujang, Muhammad Syarif, SE.ME sedang mengupayakan mendorong desa Pematang Sapat dapat memiliki wilayah administrasi. Saat ini diakuinya, kepala desa tengah mempersiapkan usulan pelepasan dari dalam wilayah HGU PTPN VI RIMSA.

” Saya sudah minta data kependudukan, karena data itu yang belum saya ketahui. Selain itu ada beberapa syarat lainnya yang juga disiapkan,” ucap Syarif, Senin (21/2/2022).

Saat peresmian GOR serba guna yang dibangun dengan dana desa disana. Bupati juga telah menyampaikan agar diupayakan desa pematang Sapat memiliki wilayah adminstrasinya sendiri.

” pak Bupati minta supaya diusulkan pelepasan dari HGU PTPN VI. Beliau sangat mendukung, usulan ini. Konsep dan persyaratan yang harus dipenuhi sudah saya sampaikan. Saya masih menunggu tindak-lanjut dari kades,” katanya.

Sementara itu, kepala desa pematang Sapat, M.Ridwan menyatakan bahwa dalam undang-undang desa telah diatur desa harus memiliki wilayah administrasi, syarat kependudukan hingga kelembagaan desa.

” Untuk upaya pelepasan HGU perlu koordinasi banyak lembaga – lembaga tingkat kementrian. Terutama kementrian BUMN, kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, Kemendagri, kemendes dan kementerian keuangan. Semua lembaga ini ada kaitannya,” kata dia.

Selain persoalan wilayah administrasi desa Pematang Sapat dalam HGU PTPN VI RIMSA. Ada persoalan kependudukan yang nota bene saat ini erat kaitannya dengan kebijakan menajemen PTPN yang tengah menata mes karyawan. Diketahui sejak Desember 2021 hingga akhir Februari 2022, PTPN membuat surat edaran pengosongan rumah tinggal karyawan, persoalan lainnya status karyawan ini sebahagian besar adalah penduduk disana terdaftar di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

” Kami tidak punya data jumlah karyawan PTPN sebagai penduduk Pematang Sapat yang keluar ataupun karyawan mutasi dari daerah lain yang masuk. Keluar masuk penduduk ada ketentuan yang berlaku, sampai hari ini belum ada laporan data keluar masuknya. Bahkan, sampai hari ini saya tidak menerima surat tembusan edaran atau jumlah karyawan sebagai penduduk yang meninggalkan atau keluar dari pematang Sapat,” kata Ridwan. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA