JambiOtoritas.com, TEBO – Bupati Tebo telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Tebo No. 194 tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022 tentang pembentukan tim pengawasan dan penyelesaian lahan dan ruko 44 pintu dan 25 pintu dipasar sarinah rimbo bujang milik pemerintah kabupaten Tebo tahun 2022.
Artinya dengan terbitnya SK tim ini, selangkah lagi pemkab akan menyiapkan langkah final terkait konflik dengan pedagang di 44 ruko yang telah habis masa HGBnya setahun lalu itu. Pihak perindagnaker sudah menjawab somasi atau surat keberatan yang dilayangkan 13 pedagang melalui penasehat hukumnya. Pemerintah kabupaten Tebo, tak bergeming dengan keberatan tersebut. Penatagunaan dan pengelolaan aset daerah, pemerintah berpedoman dengan Permendagri No. 19 tahun 2016.
” Tinggal keputusan rapat tim yang akan kita jadikan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pengosongan atau penutupan sementara hingga ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar kepala bidang perdagangan dinas Perindagnaker kabupaten Tebo, Edi Sopian, Kamis (10/3/2022).
Terpisah penasehat hukum 13 pedagang diruko pasar Sarinah kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang, DR. (HC). Yalid, SH. MH menyatakan sampai hari ini belum menerima surat jawaban dari keberatan kliennya (Pedagang) harus membayar sewa kepada pemerintah kabupaten Tebo.
Menurutnya, surat keberatan itu merupakan bagian upaya administrasi untuk mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak pemerintah kabupaten Tebo ke pengadilan. Hanya saja, kata dia, surat jawaban itu belum diterima oleh Penasehat Hukum para pedagang tersebut.
” Pemerintah kabupaten Tebo itu sampai saat ini, tidak bisa menunjukkan bukti alas hak atas tanah atau dasar kepemilikan tanahnya. Tapi yang jelas pemda tidak punya tanah kok meminta sewa ruko, ruko itu mereka bangun sendiri,” kata Yalid via telepon selulernya, Kamis (10/3/2022) siang.
Dikatakan dia, perpanjangan HGB itu diatur dengan aturan kementrian agraria. Apabila perpanjangan itu ditolak, para pemegang HGB itu, mereka tidak pernah menelantarkan haknya. Maka seharusnya pemerintah mengganti bangunan yang mereka buat sesuai kesepakatan para pihak.
” Dan ini penggantian bangunan gedung ruko yang sudah mereka bangun itu menjadi salah satu point gugatan perdata yang akan dilakukan,” katanya.
Selain itu, kata Yalid, para pedagang yang telah membayar sewa itu sebenarnya merasa takut atau terancam, bukan berarti mengakui. Karena ditakuti harus dikosongkan dengan menggunakan Satpol PP. Pemerintah memang berwenang melakukan upaya itu, sebelum ada putusan yang membatalkannya.
” Yang bisa menundanya hanya keputusan pengadilan. Kami hanya menunggu jawaban dari keberatan yang kita layangkan karena itu upaya administrasi sebelum memasukkan gugatan. Apabila tidak ada jawaban berarti pemda dianggap menyetujui keberatan itu dan batas waktunya hingga tanggal 15 Maret 2022,”ungkapnya. (JOS)
Penulis : David Asmara