JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo menegaskan tetap berupaya menyelesaikan persoalan pedagang di atas asset Pemkab Tebo dipasar Sarinah Rimbo Bujang melalui jalur pengadilan. Hal itu ditegaskan bupati Tebo, Sukandar, menanggapi langkah banding administrasi kuasa hukum 13 pedagang pada 44 ruko dipasar sarinah kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo, Jambi.
Sukandar menyebutkan pernyataan penasehat hukum (PH) pedagang yang mengatakan bahwa Pemkab Tebo tidak memiliki alas hak atas klaim asset dilokasi dimaksud, dikatakannya, tidak punya kekuatan hukum. Sebaliknya justru Sukandar melontarkan pernyatakan kontradiktif dengan hal tersebut.
” Sebaliknya apakah mereka punya alas hak, makanya kita cari solusinya. Jangan PH pedagang itu mengatakan hanya dari satu sisi, satu pihak saja. Untuk menguatkan tidak punya hak atau punya hak, dibuktikan saja dipengadilan. Jangan kita bicara berdasarkan asumsi, nalar pendapat, itu nggak punya kekuatan hukum,” tegasnya, Jum’at (25/3/2022).
Menurut Sukandar, apapun hasil keputusan dipengadilan itu yang kita lakukan. Kita mencari win win solution, solusi terbaik terhadap persoalan yang terjadi sekarang ini.
” Jalan keluarnya sudah saya sampaikan dari awal harus ke pengadilan, kalau nanti pengadilan memutuskan, apakah pemda harus menerbitkan HGU atau HGB kita akan ikuti. Tapi kalau pengadilan memutuskan pola sewa yang berlaku, ya saya minta teman-teman tolong dipahami,” terangnya.
Selaku pengambil keputusan sebelumnya berakhir masa jabatanya. Sukandar ingin sudah ada kepastian hukum. Apapun hasilnya persoalan ini harus selesai, dia tidak ingin ada konflik dengan masyarakatnya sendiri, terlebih dengan teman dan keluarga.
” kita tidak ingin merusak asset itu. Kalau ada solusi lain yang soft, tidak terjadi konflik, itu yang akan ditempuh pemerintah kabupaten Tebo. Jadi kalau eksekusi itu terlalu jauh, kita tidak menginginkan sikap arogansi seperti itu,” ucapnya. (JOS)
Penulis : David Asmara