
JambiOtoritas.com, TEBO – Lanjutan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD kabupaten Tebo yang terjadwal hari ini dengan delapan manajemen PKS se kabupaten Tebo berlangsung di ruang Banggar, Selasa (21/6/2022). Pernyataan krusial terlontar dari para manajemen yang menyatakan bahwa keran pengiriman CPO pelabuhan talang duku dan pelabuhan teluk bayur, belum dibuka. Hal ini menjadi salah penyebab perusahaan harus membatasi produksi pabrik hingga menghentikan pembelian TBS petani dalam beberapa hari kedepan.
Menurut ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom. ME dari pernyataan manajemen PKS didapatkan kesimpulan bahwa permasalahan terjadi pada industri hilir hasil produksi cruide palm oil (CPO) dimana mengalami kendala over kapasitas penampungan CPO baik di tangki penampungan di PKS dan tejadinya penumpukan CPO dipelabuhan Talang duku, Jambi.
Dengan kondisi ini, kata dia, sama – sama kita hadapi dan sama kita menyelesaikan permasalahan ini. Kesimpulan rapat ini kan kami sampaikan ke Gubernur Jambi supaya dia tahu permasalahan ini.
” Tanggungjawab pada PKS dihulunya, dengan kondisi ini bagaimana, TBS petani bisa tetap ditampung (beli). Selain itu juga harapan kami pada perusahaan PKS harus ada kontribusi untuk membangun Tebo. Selama investasi di sini dan selama memenuhi aturan, kami akan support,” kata Mazlan.
Beberapa point diantaranya yang menjadi kesimpulan RDP akan dilakukan pengawasan dewan dan pemerintah kabupaten Tebo terhadap semua perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS). Dewan meminta manajemen PKS menyampaikan resume produksi CPO dan kernelnya kepada DPRD melalui dinas perkebunan perikanan dan peternakan. Dan disertai dengan permasalahan yang di alami. PKS diminta menyediakan tangki penampungan tambahan CPO yang disesuaikan dengan kapasitas produksinya. Membeli 80 persen TBS petani kabupaten Tebo dan 20 persen saja TBS dari luar kabupaten Tebo.
Dari kesimpulan RDP bersama komisi II dan unsur pimpinan DPRD kabupaten Tebo, delapan manajemen PKS yang menandatangani berita acara adalah PTPN 6, PT. TPIL, PT. SMS, PT. PHK, PT. SSSA, PT. SKU, PT. Tebo Indah, dan PT. RAU (JOS)
Penulis : David Asmara