RDP Soal Polemik Penguasaan Lahan di Wanareja di DPRD Tebo, DPD Pekat IB dan Warga Kecewa

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Agu 2022 20:29 0 679 jambiotoritas
Kantor kepala desa Wanareja dikecamatan Rimbo Ulu kabupaten Tebo, Jambi /foto ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat dengar pendapat atas dasar surat DPD Pekat IB kabupaten Tebo yang digelar DPRD kabupaten Tebo, pada Senin (8/8/2022) terkait polemik lahan di desa Wanareja kecamatan Rimbo Ulu menjadi kekecewaan ormas Pekat IB sebagai pendamping warga disana. Hal ini diungkapkan ketua Ormas DPD Pekat IB, Hafizan Romi Faisal kepada wartawan di bilangan kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Tebo.

” DPD Pekat IB menyayangkan sikap dewan yang memberi waktu yang singkat sekali pada RDP kemarin. Padahal kita dan warga Wanareja ini sudah berbulan – bulan menunggu waktu untuk memaparkan persoalan ini dalam forum RDP. Agar diketahui semua pihak terkait,” ucap Romi kesal, Selasa (9/8/2022).

Namun demikian, kata Romi, karna singkatnya waktu jadi hal mendasar terkait polemik warga dengan kepala desa Wanareja ini belum tersampaikan secara utuh dan menyeluruh.

” Meskipun pada kesimpulan akhir RDP tersebut di putuskan untuk melakukan cek lokasi bersama anggota DPRD pada akhir bulan Agustus, esok,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, bahwa persoalan antara warga dan kepala desa Wanareja ini, diawali dari penolakan kades untuk menandatangani surat keterangan tanah warga disana. Oleh karena kades mengklaim bahwa lahan tersebut sebagai lahan TKD desa. Padahal lahan tersebut adalah lahan yang berasal dari tanah negara yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

” Dimana dalam PP 24 tahun 1997 dapat di jelaskan bahwa lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat dapat berubah atau diberikan haknya kepada yang menguasai lahan,” katanya.

Secara legal formal, dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara
terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan ataupun pihak lainnya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA