Polisi Harus Tindak, “Suroso Warga Purwasari Diduga Membeli dan Tanpa Ijin Kuasai Lahan Hutan Produksi Tabir Kejasung” ?

waktu baca 3 menit
Minggu, 14 Agu 2022 19:43 0 730 jambiotoritas
Tampak lahan kawasan hutan produksi Tabir kejasung yang telah dirusak oleh sekelompok oknum warga Desa Mangunjayo kecamatan Tebo Tengah yang diduga telah dibeli Suroso oknum warga dusun Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo seluas 46 hektar dan telah dilaporkan ke polres Tebo sejak 16 Febriari 2020/foto dokumen JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Sejauh ini laporan pengaduan terkait dugaan perampasan dan pengrusakan lahan yang masuk dalam status kawasan hutan produksi Tabir kejasung di Polres Tebo belum menunjukkan progres, bagaimana perkembangan hasil penyelidikan yang telah dilakukan unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo. Sebagaimana surat pengaduan tertanggal 16 Februari 2022, tentang dugaan perampasan dan pengrusakan lahan kawasan hutan produksi Tabir kejasung yang di lakukan sekelompok warga desa Mangunjayo.

Berikut isi surat SPHPP dari penyidik Polres Tebo, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penelitian pengaduan, No. B/52/III/2022/Reskrim, tanggal 14 Maret 2022.
laporan Informasi nomor : R – 11/III/2022/RES, tanggal 10 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana perampasan hutan dan atau pengrusakan kawasan hutan produksi tabir kejasung. Surat perintah penyelidikan : SP Lidik/67/III/2022 Reskrim tanggal 10 Maret 2022.

Berdasar informasi yang diterima JambiOtoritas.com, Minggu (14/8/2022) di lahan yang dimaksudkan (jalan GAMA, Simpang Tower) saat ini telah ditanami ribuan kelapa sawit oleh sembilan orang warga unit 13 desa Kota Raja kecamatan Tabir Ilir kabupaten Merangin, atas perintah Suroso. Upah tanam yang mereka dapatkan per batang 15 ribu rupiah.

Menurut penuturan salah satu pekerja, Winarto menyebutkan bibit sawit yang mereka tanam diambil dari rumah Suroso (kontraktor) alat berat yang berdomisili di jalan Mahakam dusun Purwasari (Kuamang Kuning SPA) kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo.

” Kami menanam sawit di lahan ini yang suruh Suroso. Sudah hampir dua bulan ini kami menanam sawit dilahan yang sudah tumbang ini. Kami ini cuman bekerja otomatis tenaga yang kami keluarkan harus dibayar,” kata Winarto, dijumpai dilokasi lahan (TKP) yang pernah dicek oleh penyidik unit Tipidter Polres Tebo pada 20 April 2022 lalu.

Suroso pernah beberapa kali datang kemari, kami ngobrol – ngobrol sama dia dipondok dilahan. ” Kami sekarang masih kerja menanam,” katanya.

Dikatakan Winarto, informasinya, pak Suroso ini memilikj lahan disekitar sini kurang lebih sekitar seluas 46 hektar. Lahan ini, katanya masuk kabupaten Tebo (desa Mangunjayo). Peta lahan ini, ada dalam wilayah desa Mangunjayo. Kalau soal surat -surat dikeluarkan dari desa Mangunjayo, kami kurang tahu masalah itu.

” Yang berurusan langsung dengan Suroso ini, ketua rombongan kami Heri. Dialah yang lebih tahu, dia ini yang mengajak kami kerja disini,” katanya.

” Suroso terindikasi diduga melakukan transaksi jual beli” dari sekelompok warga desa Mangunjayo antara lain Nurdin alias Din Kaleng, Sulaiman alias Sulai, Ramzal alias Ijal. Selain daripada itu, untuk “legitimasi” penjualan yang terindikasi tindakan “merampas” lahan – lahan yang diklaim desa Mangunjayo tersebut diduga juga diketahui oleh kepala desa dan oknum perangkat desa Mangunjayo. Sejumlah surat jual beli lahan ditemukan yang ditandatangani identik mirip tandatangan kepala desa Mangunjayo, seperti surat jual – beli hingga surat sporadik dan surat pernyataan ganti rugi imas tumbang lahan. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA