JambiOtoritas.com, JAMBI – Kontraktor ternama di Jambi, Ismail Ibrahim, ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar divonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jambi dua tahun penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap terdakwa mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga, dan Suarto. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis hakim tersebut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
” Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim alias mael, Suarto, dan Tetap Sinulingga dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap ketua majelis hakim, Yandri Roni didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu, pada Kamis (24/11/2022).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 50 juta rupiah kepada Ismail, Tetap Sinulingga dan Suarto.
“Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan,” sebut Yandri Roni.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Wawan Kurniawan usai persidangan menyatakan akan melakukan banding atas putusan vonis terhadap ketiga terdakwa.
“Kita akan lakukan banding atas vonis 2 tahun penjara, dan denda yang diputuskan hakim,” ucapnya singkat.
Sebagaimana sebelumnya diketahui bahwa JPU Kejaksaan Negeri Muara Tebo, pada Kamis 26 Oktober 2022 lalu, menyatakan tuntutannya terhadap para terdakwa bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto, dengan penjara selama 4 tahun,” sebut JPU, Rico Sudibyo, ketika membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama subsider 3 bulan. Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara, kata JPU.
” Kemudian uang tunai sejumlah Rp 965 juta lebih dari masing-masing terdakwa, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas negara,” ucap Rico dalam sidang yang dihadiri para terdakwa secara daring didampingi penasihat hukumnya, Monang Sitanggang.
Untuk diketahui, Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, dia diyakini melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang sehingga didapatkan perhitungan dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi lebih dari Rp 965 juta.
Ismail Ibrahim, sendiri merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo. Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tersebut. Dalam itu, Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Terkait pengalihan itu, Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim. Dan dalam pengerjaannya, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. (JOS)
Editor : David Asmara