Anggota Dewan Fraksi Gerindra Ini, ‘Bebas’ Dari Pidana Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jan 2023 01:59 0 421 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Anggota DPRD kabupaten Tebo, fraksi partai Gerindra periode 2019 -2024 yang tersangkut kasus perkara penggunaan gelar akademik palsu terbebas dari pidana kurungan badan (penjara) selama dua bulan penjara, berdasarkan putusan kasasi yang diajukan JPU Kejari Tebo. Hal itu disampaikan pihak kejaksaan negeri Tebo, beberapa waktu lalu. Meskipun putusan kasasi menguatkan putusan tingkat pengadilan negeri dan menguatkan putusan banding pengadilan tinggi Jambi.

“ Putusan kasasi yang kami ajukan ke MA sudah kami terima di November 2022, terhadap yang bersangkutan anggota dewan Jumawarzi sudah kami lakukan eksekusi,” kata kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Krispiaji melalui JPU, Wawan Kurniawan, dalam acara bertajuk refleksi akhir tahun korps Adhyaksa itu, pada (29/12/2022) lalu.

Baca berita terkaitnya : Majelis Hakim Vonis Anggota DPRD Tebo, Jumawarzi Dua Bulan Penjara

Menurut Wawan mengatakan Jumawarzi sudah tidak bisa dimasukkan ke dalam sel tahanan. Tetapi dia tetap terbukti dalam perkara ijazah palsunya.

“ Karena ada kelebihan penahanan dari status tahanan kota hingga 63 hari. Sementara putusan hakim Pengadilan Negeri Tebo memvonis terdakwa Jumawarzi dua bulan penjara,” katanya.

Sementara itu, Jumawarzi membenarkan atas putusan kasasi itu, dirinya juga telah dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Tebo. Menurut dia, proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi dirinya tidak lagi menjalani putusan kasasinya. Dia meyakini saat ini tidak ada lagi masalah hukum terhadap dirinya.

“ Selagi saya tidak mengabaikan tugas saya sebagai anggota dewan, tidak ada masalah. Partai tidak mempersalahkan dan di pemerintahan juga tidak dipermasalahkan. Kalaupun secara internal partai mau mempersalahkan, misalkan, dasarnya tidak ada lagi. Saya sudah menjalani penahanan sebagai tahanan kota bahkan sudah melebihi dari putusan pengadilan itu yang diputus hakim PN Tebo selama dua bulan,” ujarnya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA