JambiOtoritas.com, TEBO – Perihal pemberhentian tiga orang kepala dusun di desa Pintas Tuo kecamatan Muara Tabir oleh kepala desa Hipni, sempat dibahas komisi I DPRD Tebo, Rabu (25/1/2023). Langkah komisi I itu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten Tebo diwakili asisten I bidang pemerintahan, DR. Sindi, SH. MH, dinas PMD, A.Malik, Camat Muara Tabir dan kepala desa Pintas Tuo.
“ Ada surat keberatan dari pemberhentian perangkat desa Pintas Tuo, rapat (RDP) hari ini merupakan tanggugjawab dan Tupoksi dari komisi I,” kata Ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom. ME usai rapat kepada sejumlah wartawan.
Menurut Mazlan, hal ini diakukan DPRD mengingat adanya terlampau banyak masalah yang akan dihadapi oleh pemerintah kabupaten Tebo terhadap pemberhentian perangkat desa paskah pemilihan kepala desa serentak. Dia menyatakan bahwa pemberhentian perangkat desa itu merupakan hak prerogatifnya kepala desa terpilih. Namun dari mekanisme pemberhentian itu yang harus kita benahi supaya kedepannya tidak lagi terjadi hal- hal yang kiranya merugikan pihak dan dapat menjadi suatu image yang tidak baik di pemerintah kabupaten Tebo.
“ Dalam pembahasan di Komisi I menyangkut desa Pintas Tuo ini, ada mekanisme yang tidak di ikuti secara benar, baik itu dari undang- undang maupun dan Perda nomor 04 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa. Sanksi yang mengatur kedisiplinan untuk perangkat desa memang ada mekanismenya yang diatur dan pelaksanaannya ada syaratnya yang wajib harus dipenuhi, misalnya SP (surat peringatan),” kata Mazlan.
Pemberhentian perangkat itu dapat dilakukakan apabila perangkat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Pemberhentian ada syaratnya, di mulai dari surat peringatan (SP), SP I walaupun dikeluarkan kepala desa terdahulu tetapi dapat diberlakukan oleh kepala desa sesudahnya.
“ Jadi SP itu dapat dilanjutkan oleh kepala desa terpilih, SP I ini berlaku tidak surut. Memang ini sudah ada diberlakukan dari SP I, SP2 sampai SP 3 nya tetapi mekanisme yang dijalankan itu yang belum sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari aturan. SP 3 ini yang belum diberikan kepada yang bersangkutan tetapi surat pemberhentiannya sudah dilaksanakan, begitu,” katanya.
Komisi satu dalam hal meyakini pemberhentian perangkat desa pintas Tuo belum menjalankan mekanisme sesuai aturan dengan benar. Makanya ini jadi pembahasan dikomisi I, supaya mekanisme aturan ini bisa dijalankan.
“ Kami merekomendasi kepada PMD tetap harus dikaji lagi oleh PMD, dan kami kembalikan kepada dinas PMD supaya membenahi secara mekanismenya yang benar,” ujarnya.
Sementara itu Plt kepala dinas PMD kabupaten Tebo menjelaskan bahwa dalam hal ini untuk pemberhentian perangkat desa itu ada dua kategori, pertama berhenti sudah mencapai batas usia 60 tahun dia harus mengundurkan diri dan atau meninggal dunia. Kalau diberhentikan itu misalnya dia melanggar larangan sebagai perangkat desa dan melanggar sumpah dan janji. Itu dapat dilakukan pemberhentian terhadap perangkat desa.
“ Proses pemberhentiannya adalah penerbitan SP I, SP 2 dan Sp 3 dan itu sepertinya sudah dilakukan dan kita sudah melihat surat itu. Kemudian sudah meminta dan menerima rekomendasi dari camat. Walaupun dalam narasi yang disampaikan dari surat camat itu masih ambigu atau membingungkan, apakah yang bersangkutan berhenti atau tidak, makanya tadi direkomendasikan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Malik.
Meskipun demikian SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh kepala desa Pintas Tuo tetap berlaku. Cuma yang perlu diketahui adalah pemberhentian perangkat desa itu tidak perlu sampai ke bupati tetapi cukup sebatas pemerintah kecamatan secara aturannya begitu. (JOS)
Editor : David Asmara