JambiOtoritas.com, TEBO – Lahan Kelompok tani hutan (KTH) Belilas di wilayah desa Mbacang Gedang kecamatan Muara Tabir kabupaten Tebo Provinsi Jambi punya cerita menarik. Penyelidikkan oleh PPNS (Gakkum) dinas kehutanan provinsi Jambi saat ini sedang berjalan terkait penanaman kelapa sawit tanpa ijin dalam kawasan hutan produksi Tabir kejasung diwilayah KPHP Tebo Timur unit X kabupaten Tebo menggunakan alat berat yang menghebohkan, beberapa waktu lalu.
Kepala bidang perlindungan hutan Gushendra menyatakan timnya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mendalami sejauh mana keterlibatan Oknum Polhut di KPHP Tebo Timur unit X Hendri Kurniawan dalam kasus pengolahan lahan kawasan hutan produksi Tabir kejasung tanpa ijin itu.
” Ini sedang diproses oleh tim PPNS, kita masih mendalami peran pihak – pihak yang terlibat dan bukti – bukti nya,” ungkap Gushendra, belum lama ini.
Dari informasi petugas pendamping KTH Belilas di Muara Tabir sekitar 98,3 hektar lahah KTH Belilas dinyatakannya telah ditanami kelapa sawit seluas 16.5 hektar yang dibeli oleh Marsidi alias Dlojor warga Purwasari (Kuamang Kuning) kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo dari tiga orang anggota kelompok tani hutan tersebut. Memang lahannya diolah (stacking) pakai alat berat. Hal ini dibenarkan oleh pendamping kelompok tani hutan, warga desa Mbacang Gedang Haris, pada Jum’at (24/8/2023).
Dia juga dalam kapasitasnya sebagai pendamping mengakui apapun informasi yang diketahui dan temua-temuan dilapangan telah dituangkan dalam BAP tim PPNS Gakkum dinas kehutanan di Jambi. Selain dirinya, Dlojor juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
” Dari awal sosialisasi program perhutanan sosial kita sampaikan bahwa tidak boleh ditanami sawit. Gara-gara masalah ini sewaktu tim verifikasi turun bersama Gakkum KLHK, akibatnya usulan ijin pemanfaatan lahan KTH Belilas ini SKnya sudah dipastikan tidak keluar atau ditolak, jadinya tidak enak dengan anggota kelompok lain, ” ujarnya.
Dikatakannya bahwa saat Pengajuan ijin ke kementrian nama Marsidi alias Dlojor tidak termasuk sebagai anggota. Lahan yang telah ditanaminya sawit itu masih atas nama tiga orang warga Tabir sebagai anggota KTH Belilas. ” Dia tidak bergabung dalam kelompok tani Belilas. Karena saat pengajuan ke kementrian tidak ada nama dia,” ungkapnya.
Sementara pihak Marsidi alias Dlojor belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya tidak dapat dihubungi atau belum tersambung. Informasi yang diterima media ini selain Pendamping KTH, Haris. Pihak -pihak yang telah diminta keterangan yakni Hendri, Eko warga unit 7 kuamang kuning, Marsidi. (JOS)