JambiOtoritas.com TEBO – Penangkapan warga desa Pemayung, April Rianto oleh pihak kepolisian resor Tebo, pada Kamis (31/8/2023) pekan lalu, dibenarkan kepala satuan reserse dan Kriminal, Polres Tebo, AKP. Rezka Anugras. Menurut Rezka, tersangka yang diamankan pihaknya merupakan pekerja yang sedang mengerjakan penanaman sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
” Lahan yang dikerjakan berada dalam kawasan konservasi PT. ABT. April Rianto hanya pekerja, bukan pemilik sebenarnya,” kata Rezka, Selasa (5/9/2023) via whatsappnya.
Dalam hal ini, Kasat juga membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari pihak PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT). Setelah diamankan dan diakukan pemeriksaan, April Rianto ditetapkan sebagai tersangka.
” iya, kami masih melakukan pendalaman terkait pemilik atau yang menyuruh pekerja itu melakukan aktivitas penanaman dilahan tersebut, Ini yang sedang kita dalami,” katanya.
Seperti dilansir Jambiotoritas.com, sebelumnya. Sekelompok warga desa pemayungan kecamatan Sumay menuding pihak PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) mengingkari kesepakatan yang disepakati agar tidak berkonflik. Hal itu dinyatakan seorang warga Sardi Sitorus, Senin (4/9/2023) di gedung DPRD kabupaten Tebo.
Tudingan itu terkait penangkapan warga disana atas laporan pihak PT. ABT. Informasi yang diperoleh bahwa satu keluarga terdiri suami istri, anak dan ayah mertuanya yang sedang memanen sawit dan menyisip ditangkap dibawa ke Polres Tebo, pada Kamis (31/8/2023).
” Usai dimintai keterangan satu orang, bernama April Rianto ditahan pihak kepolisian. Anak, istri dan mertuanya dipulangkan. Memang kebun sawit itu dalam konsensi PT ABT, mereka hanya bekerja disana sedangkan pemilik kebun berada diluar Tebo,” kata dia. (JOS)
penulis : David Asmara