Diduga Serobot Tanah Warga Tengah Ilir Oknum Anggota DPRD Tebo Terancam di Polisikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Okt 2023 11:14 1255 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa hukum, seorang warga desa Lubuk Mandrasah kecamatan Tengah ilir kabupaten Tebo berencana melaporkan anggota DPRD kabupaten Tebo, Aji Citra ke pihak berwajib. Dia akan dilaporkan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 222 meter persegi milik Lili Dianawati yang terletak di desa lubuk mandrasah.

Menurut kuasa hukumnya, Fauzan menyebutkan bahwa akibat dari dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh H Citra itu. Kliennya merasa dirugikan. Dikatakannya bahwa saat ini tanah yang diduga diserobot oleh H Citra, tengah dibangun sebuah Tower Operator Celluler.

“Tanah milik klien kami itu, oleh H Citra disewakan ke PT Daia Mitra untuk pembangunan Tower tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Fauzan, Kamis (19/10/2023).

Bukti tanah tersebut merupakan milik kliennya juga dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik yang ditanda tangani oleh Kades Lubuk Mandarsah Zulpan Saripudin dan Kadus Pelayang Tebat, M.Yunan tertanggal 25 November 2022.

Sebelumnya, tanah milik kliennya tersebut dibeli dari Mandrak pada tahun 2021 bulan Desember. Pada saat itu lanjut Fauzan, sebelumnya Mandrak memiliki hutang kepada orang tua kliennya. Kemudian kliennya tersebut menagih hutang tersebut kepada Mandrak. Karena Mandrak tidak memiliki uang, akhirnya Mandrak menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya sebagai pengganti hutang.

Dalam prosesnya, ternyata Mandrak juga meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada kliennya. Dikarenakan harga tanah dengan jumlah hutang Mandrak kepada orang tua kliennya tersebut lebih besar harga tanahnya dan akhirnya, kliennya pun mengabulkan permintaan Mandrak dan kemudian, kliennya bersama Mandrak pun telah sepakat terjadi jual beli tanah tersebut dan sejak saat itu tanah tersebut telah sah menjadi hak milik kliennya hingga saat ini.

“Setelah terjadinya jual beli tanah tersebut, beberapa hari kemudian ada warga bernama Gundul yang mengaku disuruh oleh H Citra mengatakan kepada klien kita bahwa H Citra akan memberikan uang Rp 6 juta dan tanah yang dibeli klien kita dari Mandrak itu akan menjadi milik H Citra. Namun, klien kita menolaknya,” tukas Fauzan.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA