JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa Hukum terdakwa M. Yudin, Hisom enggan mengomentari kronologis perkara yang didakwaan terhadap kliennya. Dia menyatakan akan menunggu agenda sidang keterangan saksi yang dijadwalkan pada Kamis (16/11/2023) besok. Menurut dia, posisi kliennya dalam hal ini sebagai pelapor dan juga terlapor. Klienya ini sebagai terdakwa juga sebagai korban dan ternyata juga dikenakan pasal yang sama (Jamaludin) yaitu undang – undang darurat terkait senjata tajam.
” Status kliennya masih terdakwa belum bisa dikatakan bersalah karena masih proses menunggu fakta persidangan. Artinya, saya juga tidak baik, ketika saya harus berkomentar tentang kronologis perkara, kan belum diuji di persidangan,” ucapnya, Senin (13/11/2023) di PN Tebo, petang.
Menuriut dia, pihaknya menunggu pada sidang perkara keterangan saksi pada Kamis, besok. Disitulah semua, masyarakat bisa menilai fakta kejadian perkaranya karena sudah diuji.
Terkait beredarnya informasi senjata api dalam BAP penyidik Polri, dan kemudian ada bantahan dalam BAP itu. Hisom menjelaskan bahwa berbicara dengan senapan itukan harus hati-hati, karena inikan persoalan hukum. karena senjata itu ada kategori airsoft gun, senapan api dan senapan angin. Kami mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah menguji sedemikian hingganya, BAPnya jadi tidak asal – asalan.
” Ternyata setelah diuji dari keterangan -keterangan yang muncul, yang sebelumnya menyatakan bahwa klien kami membawa senjata api ternyata tidak terbukti. Sehingga dari keterangan penyidik maupun BAP yang kami baca ternyata senapan yang dibawa adalah senapan angin,” katanya.
Namun halnya, tetap muncul undang – undang darurat itu tidak berkaitan dengan senapan. Tapi Karena adanya luka bacok, itukan berkaitan dengan senjata tajam. Sehingga kami ingin membuktikan perihal senjata tajam ini, apakah bagian dari kepemilikan atau seperti apa dari klien kami, nanti kita lihat dari dipersidangan.
” Dari kami juga ada saksi yang akan akan menerangkan tentang situasi dari versi dari para saksi yang telah kami kumpulkan. Karena kami punyak hak menghadirkan saksi, disitulah kami memaksimalkan hak kami untuk membela klien kami. Kalau JPU Saksi 10, maunya saksi kami 20, lebih banyak kami lebih seneng,” katanya.(JOS)
Penulis : David Asmara