JambiOtoritas.com, TEBO – Koperasi unit desa (KUD) Sadar Usaha di desa Aburan Batang Tebo, kecamatan Tebo tengah menjadi sorotan petani. Selain belum menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT)sesuai saran pihak pemerintah juga menurunkan tingkat kepercayaan anggotanya.
Sekretaris koperasi sadar usaha, Rusdi menerangkan belum dilaksanakannya RAT karena masih ketidakjelasan masalah data keluasan lahan antara KUD dengan PT. Megasawindo perkasa II.
Menurut dia letak pembagian lahan plasma dan lahan inti dilokasi seberang sini dan seberang sana (diantara sungai Batang Tebo). Data yang dimiliki KUD lahan plasma seluas 236,3 hektar sementara data manajemen 221 hektar.
” Posisi lahan inti di dataran tinggi, sementara lahan plasma di dataran rendah. Pada lahan plasma manajemen tidak mampu lagi mengelola kemudian 38,4 hektar dikembalikan ke masyarakat. Inilah yang menjadi awal selisih 23 hektar kekurangan luasan lahan inti kalau nanti dibagi kemasyarakat, ” kata Rusdi dalam RDP bersama komisi II DPRD Tebo yang dipimpin ketua Mazlan
Sejauah ini dengan kondisi saat ini terjadi pihak KUD masih muda menghitung jumlah penyerahan lahan awal. ” Kita belum clear dengan manajemen perusahaan,” katanya.
Selama ini hanya KUD, kata Rusdi, menerima dana bersih hasil panen melalui transferan ke rekening koperasi dari pihak perusahaan Megasawindo. Bahkan ada lahan 45 hektar hasilnya hanya 8 ton akibat pas pencurian.
Dilain pihak perwakilan masyarakat Walfajri menyatakan ketidakpercayaan terhadap pengurus koperasi. Dia meminta koperasi itu dibekukan.
” Kami tidak percaya lagi dengan pengurus koperasi. Sebab tidak ada keterbukaan dan sampai saat ini tidak pernah RAT,” ucap Walfajri, Rabu (22/11/2023).
Dikatakan, Fajri bahwa banyak lahan -lahan kebun kelapa sawit yang dijual kepada pendompeng PETI. Sehingga lahan petani plasma sudah banyak berkurang. (JOS)
Penulis : David Asmara