Afriansyah: “Efisiensi anggaran bukan alasan hilangkan proyek fisik, hentikan budaya setoran!”

JambiOtoritas.com, TEBO — Aktivis dan pemerhati pembangunan dikabupaten Tebo, Afriansyah, menyatakan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak seharusnya dijadikan dalih untuk menghapus pembangunan infrastruktur fisik pada tahun anggaran 2026. Dia mendorong Bupati Tebo berani melakukan reformasi pengelolaan proyek daerah dengan prinsip transfaransi, efisien dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.
Hal ini disampaikannya kepada sejumlah media, Minggu (19/10/2025). Menurut Afriansyah, meski terjadi pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Tebo sebesar sekitar Rp190 miliar, hal itu bukan berarti kegiatan pembangunan harus berhenti total. Delama pengelolaan anggaran dilakukan secara bersih dan efisien, proyek infrastruktur masih sangat mungkin dilaksanakan.
“Kalau Bupati berani membuat terobosan dan meninggalkan kebiasaan lama, proyek fisik tetap bisa jalan meski anggaran berkurang dari pusat,” ujar Afriansyah.
Ia menyoroti adanya praktik lama dalam pengelolaan proyek pemerintah yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum, yakni adanya “setoran” atau fee proyek dari rekanan (kontraktor) kepada oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kepala daerah.
“Setoran 15 sampai 20 persen dari nilai proyek itu sudah dianggap hal biasa. Nah, kalau itu dihapus, maka otomatis anggaran bisa efisien tanpa perlu mengorbankan pembangunan,” tegasnya.
Afriansyah menambahkan, langkah konkret yang harus dilakukan adalah membuka lelang secara transparan dan meniadakan praktik tender atau penunjukan langsung (PL) yang dikondisikan untuk pihak tertentu.
“Hilangkan pengaturan tender, sehingga semua perusahaan jadi bersaing harga penawaran utk mendapatkan paket tender. Kalau tidak ada setoran, otomatis rekanan bisa menawar harga lebih rendah, bisa banting harga sampai 15–20 persen dari nilai proyek. Itu artinya, tanpa setoran pun proyek tetap bisa berjalan dan hasilnya justru lebih berkualitas,” jelasnya.(JOS)
Editor : David Asmara