
JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca aksi unjuk rasa masyarakat 10 desa, pada Selasa (28/10) di gedung DPRD Tebo yang menuntut pencabutan hak guna usaha (HGU) PT. TI. Manajemen PT. TI memastikan akan taat jika ada putusan hukum yang mengikat terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan saat aksi, kemarin.
Pengurus koperasi tujuan murni (KTM) sangat mendukung aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Tebo tersebut. Menurut Ketua KTM, Ardani mengatakan, bahwa terkait tuntutan tentang HGU terdampak pihak koperasi sangat mendukung. Namun begitu, kata dia, sepengetahuannya hal tersebut sejak jauh hari sudah bergulir dan berproses di pemerintah daerah (Pemda) Tebo, bahkan telah terbentuk panitia C.
Ardani menjelaskan, bahwa identifikasi dan verifikasi HGU terlantar TI telah di lakukan tahun 2023 lalu. ” KTM pun saat itu, turut terlibat memberikan keterangan dalam prosesnya. Namun ketika perusahaan dinyatakan pailit pada tahun 2024 proses tersebut terhenti,” terang Ardani, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, wakil ketua KTM, Tabroni menanggapi tuntutan penghentian operasional di lapangan. Justru kami menanyakan dasar hukumnya. Informasi yang berkembang di sebutkan ada petani mitra dan non mitra menginginkan penghentian operasional.
” kami pihak koperasi juga bertanya-tanya, petani yang mana, karena mayoritas bernaung di bawah KTM dan sampai saat ini masih mendukung, berkomitmen untuk terus menjalankan kemitraan dengan PT TI,” ucap Tabroni.
Sejauh ini, koperasi mengakui ada beberapa oknum petani ikut demo di DPRD kemarin. Tapi jumlahnya hanya beberapa orang yang merasa tidak puas dan bertindak atas nama pribadi. ” jika operasional terhenti, siapa yang bakal bertanggung jawab terhadap bagi hasil petani,” tegas Tabroni.
Terpisah General Manager (GM) PT.TI, Ribut Supracoyo menyatakan bahwa perusahaan pada prinsipnya menghormati hak – hak masyarakat terkait penyampaian pendapat di muka umum. Namun menyangkut tuntutan penghentian operasional perusahaan. Management akan taat dan patuh terhadap keputusan hukum tetap.
” Management mendukung sepenuhnya terhadap pencabutan HGU di area-area terdampak dengan menyerahkan sesuai mekanisme yang berlaku melalui pemerintah dan hal ini sudah berproses,” kata Ribut.
Dikatakannya, keberadaan dan aktivitas perusahaan dilindungi undang-undang. Jika ada pihak-pihak tertentu memaksakan kehendak untuk menghentikan operasional dilapangan. PT. TI memastikan akan melakukan upaya hukum.
” perlu diingat bahwa ada ribuan karyawan dan ratusan petani yang menyandarkan penghasilannya dari operasional PT TI,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara
5 bulan lalu
Kalau ketua koprasi ardani baru dibentuk dengan cara dibayar dan di paksa.
Sedang kan masyarakat udah 19 tahun menderita penghasilan tak sesuai kebun banyak jadi hutan ingin ditarik balek tidakbisa kebun di urus tidak gimana kami bisa dapat hasil
5 bulan lalu
Pernyataan dari pengurus koperasi tujuan murni itu sangat ironi dg fakta nya, mereka di bentuk secara ilegal oleh perusahaan, dan saya sebagai petani mitra sama sekali tidak tau apa visi mereka