
JambiOtoritas.com, TEBO – Masyarakat diwilayah desa Semambu kecamatan Sumay kabupaten Tebo menggugat perdata PT. Tebo Alam Lestari (TAL) dan 12 pihak lainnya di pengadilan Negeri Tebo. Pasalnya, 25 hektar lahan milik Aeril Tarigan diserobot tanpa dasar oleh perusahaan itu hingga ditanami kelapa sawit.
” Kami sudah berupaya melakukan mediasi di desa tapi tidak mendapatkan kepastian hukum. Dasar lahan saya ini membeli, sementara pihak PT. TAL tidak bisa menunjukkan dasar penguasaannya. Makanya, saya mencari keadilan ke pengadilan negeri Tebo,” kata Aeril, di PN Tebo, Kamis (30/10/2025).
Menurut dia, selain melakukan gugatan secara perdata. Laporan pidana juga disampaikan ke Kejari Tebo tentang dugaan tidak memiliki HGU dan tidak membayar pajak ke negara untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. 
” dulu awalnya aktivitas stacking dilahan itu sudah pernah saya stop. Alasan mereka salah stacking lahan tetapi belakangan masih saja mereka serobot sampai ditanami kelapa sawit oleh perusahaan,” katanya.
Dikatakan aeril bahwa akibat penyerobotan itu, dia mengalami kerugian hingga 2,5 milyar. Makanya, melakukan gugatan ini supaya lahan itu kembali padanya dan adanya kepastian hukum.(JOS).
Editor : David Asmara