JambiOtoritas.com, JAMBI -Ketidakhadiran pihak KPK pada sidang kedua, dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/2/2025). Membuat kuasa hukum pemohon sedikit kecewa atas mangkirnya tergugat. Selaku penegak hukum mestinya, KPK bisa memberi contoh yang baik. Namun demikian kuasa hukum penggugat perkara ini, berserah kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Hakim dalam hal ini memang masih beri waktu tergugat menghadiri sidang ke tiga.
“Intinya kita minta kasus ketok palu APBD Jambi pada tahun 2017 lalu diproses secara adil tanpa ada istilah tebang pilih. Kami melihat ada ketidakadilan itu, dimana pemeriksaan lebih ditujukan kepada pihak yang menerima suap sedangkan pihak yang memberi suap masih banyak yang belum divonis dan dilakukan penahanan, padahal proses hukumnya sudah berjalan 2 tahun lebih,” ujar Azri saat dimintai tanggapannya oleh wartawan di PN Jambi, Rabu (19/2/2025).
Dikatakan Azri bahwa sidang gugatan perbuatan melawan hukum, hari ini merupakan sidang kedua kalinya, lanjutan dari sidang sebelumnya pada tanggal 22 Januari 2025 dimana tergugat pihak KPK RI berhalangan hadir. Namun di sidang kedua inipun, pihak KPK juga berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas sehingga hakim PN Jambi menjadwalkan kembali sidang pada tanggal 12 Maret 2025 mendatang.
“Sidang kita tunda sampai tanggal 12 Maret 2025,” ujar ketua Majelis Hakim PN Jambi.
Wewenang Hakim
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Arif Budiman, mengatakan jika mengenai panggilan sidang, itu adalah kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Apakah cukup dua atau tiga kali panggilan, tidak ada aturan baku yang menjadi pedoman dalam berperkara.
“Mengenai berapa kali panggilan untuk pihak tergugat, itu menjadi kewenangan dan kebijakan hakim yang menyidangkan perkara tersebut, kita tidak memiliki aturan baku,” ujar Arif.
Untuk diketahui, kasus suap menyuap ketok palu APBD Jambi ini terjadi saat Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi dan mencuat ke permukaan karena adanya pengaduan dari masyarakat dan LSM hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK.
Meski sebagian besar para pelaku penerima suap telah menjalani hukuman tahanan di LP Jambi, namun belum semua pihak yang terlibat dijatuhi vonis. Masih ada beberapa nama seperti Agus Rubiyanto yang menyumbang sebesar Rp.1,5 M dan mendapatkan kompensasi proyek dari Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp. 40 Milyar serta nama-nama kontraktor besar Jambi lainnya seperti; HO, KA, RLA , APW, HA, CO dll yang ikut patungan memberikan uang untuk diberikan kepada anggota dewan melalui pihak tertentu dengan imbalan mendapatkan proyek sampai hari ini masih menghirup udara bebas.
Melihat adanya indikasi ketidakadilan ini, maka mewakili masyarakat, Hafizan dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada DR. Azri untuk mengajukan gugatan ke PN Jambi dengan harapan majelis hakim dapat memanggil pihak KPK yang terlibat dalam penangkapan dan proses hukum para penerima suap melanjutkan proses hukum kepada mereka yang memberi suap. (JOS)
Editor : David Asmara