JambiOtoritas.com, TEBO – Mantan kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, Erwanto dinyatakan telah mengembalikan temuan kelebihan pembayaran senilai Rp. 156 juta lebih terkait pekerjaan proyek swakelola rehabilitasi jalan 21 TA 2020 tahun lalu. Wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan mengatakan tindak lanjut dari LHP BPK, sudah dikembalikan sesuai temuan sekitar 156 juta.
” sudah, sudah dikembalikan sekitar 156 juta, ” ucap Syahlan, Selasa ( 6/7/2021) lalu.
Sementara terkait adanya sangkutan uang cash alat berat senilai 12 juta rupiah yang belum diterima pengurus alat yang disewa pelaksana teknis pekerjaan. Wakil bupati Tebo itu akan berkoordinasi dengan pihak dinas PUPR Tebo.
” Ini informasi baru, nanti saya akan tanyakan ke PUPR. Karena pengaduan ke kami belum ada soal masalah itu, ” ujarnya.
Terkait pengembalian temuan LHP BPK yang dirilis BPK perwakilan Jambi pada Mei 2021 lalu tersebut. Tenggat waktu pengembalian selama 60 hari jatuh pada tanggal 7 Juli 2021. Informasi dari pihak Inspektorat pengembalian oleh Mantan Kadis PUPR terjadi sekitar tanggal 28 Juni 2021.
” Sudah dikembalikannya, sekitar dalam minggu kemarin, sekitar akhir bulan Juni. Ya haruslah dikembalikan apa yang menjadi temuan BPK itu, ” kata Inspektur kabupaten Tebo, Hari Sugiarto, Selasa (6/7/2021)di kantor bupati Tebo.(JOS)
Penulis : David Asmara