
JambiOtoritas.com, TEBO – Manajemen PT. Tebo Indah (PT TI) menanggapi soal isu yang berkembang bahwa akan ada aksi demontrasi menolak rekomendasi DPRD Tebo kepada Pemkab Tebo.
” intinya PT. TI akan menerima semua rekomendasi yang telah di buat oleh DPRD Tebo dan Pemda terhadap indikasi HGU yang terlantar. Untuk diteruskan ke Kanwil BPN Jambi juga BPN pusat untuk di tindaklanjuti dan di carikan penyelesaiannya. Secara fisik lahan itu tidak di kuasai oleh PT TI,” kata manajemen kemitraan CSR, Parlaungan Siregar va selulernya.
Sementara itu, berkaitan dengan aksi demo itu hak warga negara. kami (PT. TI) tidak ada wewenang untuk menghalanginya. 
” Berkaitan dengan penyelesaian HGU terindikasi terlantar, Pemda dan DPRD-kan sudah bekerja mencarikan formulasi penyelesaiannya ke pemerintah pusat atau BPN,” katanya.
Dikatakan Parlaungan bahwa domain penetapan HGU terlantar bukan mutlak di Pemda Tebo tapi BPN, karena kebijakan penetapan dan penerbitan HGU ada di BPN. (JOS)
Editor : David Asmara