
JambiOtoritas.com, TEBO – Penyidikan kasus proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo anggaran pembantuan kementerian Perdagangan TA 2023 sudah tahap II. Artinya, pemberkasan ke tujuh tersangka sudah siap dilimpahkan kepengadilan negeri Tipikor Jambi.
Dalam perkembangannya potensi kerugian negara dalam kasus itu mengalami pertambahan lebih dari 50 juta rupiah menjadi Rp. 1.061 milyar. Sebelumnya, Kejari berdasarkan perhitungan BPKP mengungkapkan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.011 milyar. Kejari Tebo dalam kasus ini juga melakukan aset tracking untuk mengembalikan kerugian negara itu dengan penyitaan dan pemblokiran.
Menurut kepala seksi pidana khusus, Ahmad Ryadi mengatakan angka perhitungan BPKP saat ekspose sebelumnya, belum fixed. Perhitungan BPKP terbaru itu didapatkan dari Markupnya anggaran dalam pembangunan pasar tersebut yang melebih harga perhitungan sendiri (HPS ) yang ditetapkan berdasarkan standar harga barang (satuan harga tertinggi) pemerintah kabupaten Tebo.
” Kita minta perhitungan lebih rinci dari pekerjaan konstruksinya, baik dari segi Markupnya, sampai di perhitungan dikonsultan pengawas,” ungkap Ryadi, kepada Pers, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, kata dia, total pengembalian uang berjumlah 186 juta rupiah dari tersangka melalui keluarga tersangka itu sendiri. Kejaksaan merincikan pengembalian uang tersebut berasal dari keluarga tersangka Harmunis dalam tiga tahapan. Dan kemudian juga dilakukan penyitaan aset Nurhasanah, berupa dua bidang tanah dan satu unit mobil minibus merk Toyota dari Harmunis juga dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy dari Tsk Edi Sopian.
” Penyitaan aset – aset lain dalam upaya kita pengembalian kerugian negara, dan setelah inkrach nanti akan dilelang dijadikan sebagai uang pengganti. Selain itu dilakukan aset tracking, dan kita baru melakukan pemblokiran terhadap aset yang belum diketemukan,” jelasnya.JOS)
Editor : David Asmara