Perda RTRW Ciptakan Peluang Investasi di Daerah

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Jan 2023 01:41 0 316 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – lewat paripurna DPRD kabupaten Tebo mengesahkan dua Ranperda menjadi Peraturan daerah (Perda) kabupaten Tebo tahun 2023. Perda yang disahkannya itu adalah Perda tantang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Perda pengolahan air limbah domestik.

Menurut ketua DPRD kabupaten Tebo, Mazlan, S. Kom. ME mengatakan pengesahan kedua Ranperda menjadi Perda merupakan hal yang wajib diselesaikan oleh DPRD. Dalam Ranperda RTRW yang baru disahkan merevisi Perda terdahulu masalah tata ruang yang belum terakomodir. Akan ada industri baru disetiap kecamatan yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

” Alhamdulillah sudah kita perbaiki dan mudah-mudahan kedepan tentang tata ruang Tebo ini bisa bermanfaat untuk masyarakat maupun pihak investor yang akan berinvestasi di Tebo,” ujar Mazlan, Senin (30/1/2023).

Dikatakan Mazlan dalam revisi Perda baru ini mengakomodir bidang industri dan pertambangan. Kita ketahui di semua kecamatan dalam kabupaten Tebo ini punya potensi masing – masing. Dengan demikian, nanti semua wilayah dapat dibangun pabrik – pabrik sebagai wilayah industri berdasarkan potensi yang dimiliki.

” Dulunya satu kecamatan itu tidak diatur masalah pertambangan dengan Perda ini ditetapkan sesuai potensinya, boleh dibangun pabrik pengolahan seperti pabrik kelapa sawit, karet atau kayu. Kita semua tahu bahwa semua kecamatan ini membutuhkan bidang industri dan punya potensi di pertambangan Minerba juga,” katanya.

Untuk komitmen terhadap dukungan aspek lingkungan hidup, kata dia, jelas hal itu sangat diperhatikan. Nanti pasti ada aturan turunannya lagi. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA