
JambiOtoritas.com, BUNGO – Kepolisian resor Bungo menghimbau pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Himbaun melalui pemasangan spanduk-spanduk disetiap SPBU itu tidak hanya untuk pihak SPBU tidak terkecuali juga kepada masyarakat
Menurut Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan Polres Bungo memang menghimbau pihak SPBU dan juga masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Himbauan dilakukan dengan memasang spanduk diseluruh SPBU yang ada dikabupaten Bungo.
“ SPBU dan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi sebagai mana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Jika kedapatan melanggar kita akan kami tindak,” kata AKBP. Luthfi, Sabtu (23/1/2021).
Dikatakannya jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi ini, maka ancaman dapat dipidana kurungan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 milyar. (JOS)
Penulis : redaksi