
JambiOtoritas.com, TEBO – DPRD Tebo menyetujui tuntutan petani demonstran mencabut HGU PT. Tebo Indah dan penetapan HGU terlantar perusahaan dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada tiga kementrian di Jakarta. Dalam surat rekomendasi terpisah yang ditandatangani ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH, tersebut. Diantaranya surat rekomendasi di ditujukan ke kementrian ATR/BPN, kementrian pertanian dan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
Keputusan itu setelah dilakukan audiensi demonstran bersama pimpinan DPRD Tebo bersama perwakilan petani dari 10 desa dikecamatan Tebo tengah yang terdampak HGU PT. Tebo Indah. Dalam forum yang berlangsung di ruang Banggar DPRD tersebut hadir perwakilan dari pemerintah kabupaten Tebo, diantaranya kepala dinas Perkebunan, Kepala Kesbangpol, kabag Hukum Setda Tebo, kantor pertanahan kabupaten Tebo.
Koordinator lapangan aksi petani, Romy Faisal menyebutkan bahwa rekomendasi juga disampaikan ke kementrian lingkungan terkait dengan adanya dugaan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan Tebo Indah. 
” Tadi karena ada perwakilan dinas terkait. pemerintah kabupaten Tebo juga (bupati harus menandatangani surat rekomendasi). Jadi disebutkan rekomendasi dari DPRD dan Bupati Tebo,” kata Romy.(JOS)
Editor : David Asmara