Jambiotoritas.com, TEBO – Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Jambi, No. 225/Skep.Gub/Sekda.Pem/otda/III/2019 yang ditanda tangani gubernur Jambi, H. Fachrori Umar. Pada Senin, (8/7/2019) dilaksanakan rapat paripurna DPRD Tebo dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019 dari fraksi PAN dilangsungkan diaula utama gedung DPRD Tebo.
Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto memimpin rapat dan memandu pengucapan sumpah janji anggota PAW fraksi partai Amanat Nasional, H. Muhsin yang menggantikan Alm. Harmalini yang diberhentikan karena meninggal dunia pada 15 Oktober 2018 lalu.
Agus Rubiyanto menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan peresmian dan pengangkatan H. Muhsin sebagai pengganti antar waktu, berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah DPRD Tebo yang dilaksanakan pada (3/7/2019). PAW anggota dewan diatur pada peraturan pemerintah No.12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota. Dan peraturan Tatib DPRD Tebo, No. 16 tahun 2018.
” Sesuai aturan tata tertib DPRD anggota PAW ini harus mengucapkan sumpah janji yang pandu ketua DPRD kabupaten Tebo atau wakil ketua,” kata Agus Rubiyanto.
Diketahui bahwa PAW anggota dewan fraksi PAN ini sebelumnya melalui lika liku konflik internal yang panjang. Untuk sampai pada prosesi pengucapan sumpah janji ini. Dua kader DPD PAN kabupaten Tebo, Tumino dan Marzuki terlebih dahulu diberhentikan sebagai anggota PAN. Bahkan gugatan Tumino sempat dilayangkan di Pengadilan Negeri Tebo, pada pertengahan Februari 2019 lalu. (red 01.JOS)