Pasca Ultimatum yang dikeluarkan Pjs Kapolres Tebo, AKBP. Tri Saksono Puspo Aji, Senin (14/9/2020) terhadap terduga pelaku pengrusakan alkes RSUD STS Muara Tebo, bahwa Polres tebo akan menangkap yang bersangkutan apabila tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan penyidik di Mapolsek Tebo Tengah. Dan Polsek melakukan pemeriksaan dua orang saksi terlapor DE dan USD seorang perempuan, pada Selasa (15/9/2020) siang.